Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) menyatakan siap mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
PermenPANRB ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2023 yang dimana pada semester genap (Februari-Juni) tahun ini penilaiannya sudah mulai terhitung ke dalam sistem yang terintegrasi tersebut. Selanjutnya,Kemdikbudristek dan Kementerian Agama kemudian melakukan penyesuaian kebijakan yang berimplikasi pada integrasi antara Beban Kerja Dosen (BKD), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilain Angka Kredit (PAK) dosen.
"Ini berarti untuk kenaikan jabatan fungsional ke depan, dosen tidak lagi perlu mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) seperti biasa, melainkan dinilai dari laporan BKD online setiap semester yang terintegrasi," kata Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab, dalam sosialisasi kebijakan transisi penilaian angka kredit dosen dan bimtek tata kelolanya kepada seluruh dosen dan Tim Penilai Angka Kredit Dosen di Pekanbaru, Selasa (5/4).
Namun demikian, katanya, angka kredit dosen terhitung mulai SK PAK terakhirnya hingga 31 Desember 2022 masih dapat diakui dengan catatan dosen yang bersangkutan mengajukan untuk mendapat pengakuan mengacu pada Pedoman Operasional PAK 2019 bagi dosen bidang ilmu umum yang diajukan ke Kemendikbudristek dan Pedoman Operasional berdasarkan KMA 856 bagi dosen bidang Agama yang diajukan ke Dirjen Diktis Kemenag RI.
Pengakuan PAK paling lambat diterima pada 15 Mei 2023 oleh Dirjen Diktiristek, dan 22 Mei 2023 oleh Dirjen Diktis Kemenag RI. Sedangkan proses penilaian akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2023.
Rektor mengatakan, dalam rangka implementasi kebijakan tersebut, UIN Sultan Syarif Kasim Riau telah melakukan langkah-langkah sistematis, mulai dari membentuk tim kerja tata kelola administrasi, tim penilai angka kredit dosen, hingga menetapkan mekanisme dan prosedur kerja pengajuan jabatan maupun pengakuan angka kredit dosen.
Mengingat dengan aturan baru kemungkinan besar kenaikan jabatan atau pangkat/golongan dosen paling cepat dapat diraih setelah tiga tahun. Bila kinerja dosen belum memenuhi hal tersebut, paling tidak diharapkan dapat mengajukan pengakuan angka kredit sehingga kinerjanya selama ini tetap mendapat penilaian.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama, Prof Dr Abdul Mujib dalam kesempatan tersebut mendorong para dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan atau pangkat dan golongan bila telah memenuhi persyaratan.
Berita Lainnya
UIN Suska wujudkan kolaborasi internasional dengan Toho University Jepang
19 November 2024 10:53 WIB
Rektor dan Dosen UIN Suska Riau jadi tersangka penghinaan
08 September 2024 14:48 WIB
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Mahasiswa PMI UIN Suska juara 1 lomba presenter di Fordakom 2024
16 May 2024 19:00 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Terima rombongan Negeri Kelantan, ini yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau
25 March 2024 15:07 WIB
Rekam hubungan intim diam-diam, mahasiswa UIN Suska dipolisikan
11 March 2024 12:28 WIB