UIN Suska Riau siap implementasikan PermenPanRB tentang Jabatan Fungsional

id uin suska,uin suska riau

UIN Suska Riau siap implementasikan PermenPanRB tentang Jabatan Fungsional

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab bersama perwakilan dari Kementerian Agama, Prof Dr Abdul Mujib. (ANTARA/HO-UIN)

Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) menyatakan siap mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

PermenPANRB ini mulai berlaku mulai 1 Juli 2023 yang dimana pada semester genap (Februari-Juni) tahun ini penilaiannya sudah mulai terhitung ke dalam sistem yang terintegrasi tersebut. Selanjutnya,Kemdikbudristek dan Kementerian Agama kemudian melakukan penyesuaian kebijakan yang berimplikasi pada integrasi antara Beban Kerja Dosen (BKD), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilain Angka Kredit (PAK) dosen.

"Ini berarti untuk kenaikan jabatan fungsional ke depan, dosen tidak lagi perlu mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) seperti biasa, melainkan dinilai dari laporan BKD online setiap semester yang terintegrasi," kata Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab, dalam sosialisasi kebijakan transisi penilaian angka kredit dosen dan bimtek tata kelolanya kepada seluruh dosen dan Tim Penilai Angka Kredit Dosen di Pekanbaru, Selasa (5/4).

Namun demikian, katanya, angka kredit dosen terhitung mulai SK PAK terakhirnya hingga 31 Desember 2022 masih dapat diakui dengan catatan dosen yang bersangkutan mengajukan untuk mendapat pengakuan mengacu pada Pedoman Operasional PAK 2019 bagi dosen bidang ilmu umum yang diajukan ke Kemendikbudristek dan Pedoman Operasional berdasarkan KMA 856 bagi dosen bidang Agama yang diajukan ke Dirjen Diktis Kemenag RI.

Pengakuan PAK paling lambat diterima pada 15 Mei 2023 oleh Dirjen Diktiristek, dan 22 Mei 2023 oleh Dirjen Diktis Kemenag RI. Sedangkan proses penilaian akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2023.

Rektor mengatakan, dalam rangka implementasi kebijakan tersebut, UIN Sultan Syarif Kasim Riau telah melakukan langkah-langkah sistematis, mulai dari membentuk tim kerja tata kelola administrasi, tim penilai angka kredit dosen, hingga menetapkan mekanisme dan prosedur kerja pengajuan jabatan maupun pengakuan angka kredit dosen.

Mengingat dengan aturan baru kemungkinan besar kenaikan jabatan atau pangkat/golongan dosen paling cepat dapat diraih setelah tiga tahun. Bila kinerja dosen belum memenuhi hal tersebut, paling tidak diharapkan dapat mengajukan pengakuan angka kredit sehingga kinerjanya selama ini tetap mendapat penilaian.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama, Prof Dr Abdul Mujib dalam kesempatan tersebut mendorong para dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan atau pangkat dan golongan bila telah memenuhi persyaratan.