Bawaslu Riau beri perpanjangan waktu perbaikan bacalon DPD TMS

id Sengketa, pemilu, Bawaslu ,Riau ,beri ,perpanjangan, imput ,data, DPD, RI

Bawaslu Riau beri perpanjangan waktu perbaikan bacalon DPD TMS

Bawaslu Riau putuskan beri waktu dua hari, perbaiki berkas atas sengketa proses pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan bacalon DPD RI, Pekabaru. (ANTARA./HO-Bawaslu)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau putuskan memberikan perpanjangan waktu selama dua hari bagi tiga bacalonanggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melengkapi berkas.

Putusan ini diumumkan Bawaslu Riau terhadap sengketa proses pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan bacalon DPD RI.

"Bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang keberatan kemarin, kita beri waktu selama 2 x 24 jam untuk menginput atau mengupload data yang menjadi objek sengketa proses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal di Pekanbaru, Sabtu.

Dari tiga bacalon, hanya dihadiri satu perwakilan Bacalon Saut Sihombing. Sedangkan dari KPU Riau dihadiri Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Joni Suhaidi dan jajaran sekretariat KPU Riau.

Sebelum membacakan putusan, Alnofrizal menyatakan, bahwa hasil putusan tersebut merupakan hasil mediasi adalah para pihak yaitu bacalon DPD yang mengajukan sengketa sebagai pemohon dan KPU Riau sebagai termohon.

"Memutuskan agar KPU memberikan waktu selama 2x24 jam untuk mengupload ulang data dukungan mereka ke Silon. Kemudian meminta KPU Riau memberikan pendampingan saat mengupload," kata Alnofrizal.

Menanggapi putusan, Joni Suhaidi mengatakan bahwa setelah menerima salinan putusan Bawaslu Riau, maka pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI agar diterbitkan SK tentang jadwal khusus bagi tiga Bacalon tentang waktu pengupload data yang menjadi objek sengketa ke Silon.

"Setelah terbitnya SK KPU RI, maka tiga Bacalon diberikan waktu 2 kali 24 jam untuk mengupload data yang menjadi objek sengketa sebagaimana diajukan ke Bawaslu Riau. Setelah diupload, baru ke KPU kabupaten kota untuk dilakukan pemeriksaan administrasi," katanya.

Joni Suhaidi memastikan, jika berdasarkan pemeriksaan, apabila nantinya data yang diupload tidak memenuhi jumlah dukungan minimal 2000 maka akan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat.

"Tetapi jika yang diupload itu jumlah memenuhi sebagaimana ketentuan, maka akan ditetapkan Memenuhi Syarat dan mengikuti tahapan selanjutnya," jelas Joni.

Tiga bacalon anggota DPD RI dari Riau yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Riau adalah Mimi Lutmila, Rusli Ahmad, dan Saut Sihombing.