Kemenkumham Riau dorong Kota Dumai raih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM 2023

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Kumham

Kemenkumham Riau dorong Kota Dumai raih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM 2023

Kemenkumham Riau dorong Kota Dumai raih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM 2023 (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Bidang Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Persiapan Penginputan Laporan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM Pemerintah Daerah di Kantor Walikota Dumai, Rabu (1/2).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, MJahari Sitepu turut hadir langsung untuk membuka pelaksanaan yang diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Dumai, Yusrizal, bersama Kepala Bagian Hukum serta 10 Organisasi Perangkat Daerah Pemko Dumai. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Mex Mahdy, juga beserta tim.

“Capaian pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun 2021 yang dinilai di tahun 2022 di Provinsi Riau dari 12 kabupaten/kota, yang memperoleh kategori peduli HAM sebanyak empat kabupaten/kota dari keseluruhan jumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak.

Dan diharapkan tahun ini ada peningkatan baik dalam jumlah partisipasi dan yang mendapatkan predikat peduli HAM khususnya di Provinsi Riau,” sebut Kakanwil.

Program Kabupaten/Kota Peduli HAM, lanjut Kakanwil, merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lain.

Program ini bukan merupakan kontestasi tetapi diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat serta menunjukkan dunia internasional terkait dengan komitmen Pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus meningkatkan ‘prestise’ daerah bersangkutan.

“Di sini saya mendukung penuh dan mengharapkan agar Pemerintah Kota Dumai Tahun ini mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, untuk itu kepada para peserta yang hadir saat ini termasuk Organisasi Perangkat Daerah agar dapat mendukung dan menyiapkan data dukung supaya Tahun ini Pemerintah Kota Dumai menjadi Kota Peduli HAM,” pesan Kakanwil.

Pada kesempatan ini, Maini Asna selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak memanfaatkan sesi tanya-jawab untuk meminta bantuan Kemenkumham dalam memberikan Bantuan Hukum Gratis serta pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di daerah Dumai demi memberikan pembinaan khusus bagi anak-anak bermasalah.

Kakanwil segera merespons dengan memberi penjelasan bahwa sejauh ini hanya terdapat 1 LPKA yang ditempatkan pada Ibukota setiap Provinsi di Indonesia. “Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dibangun LPKA pada daerah-daerah tertentu. Sementara itu, dalam hal pembinaan anak, mungkin kita bisa bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Seperti misalnya Dinas Sosial atau yang lainnya,” jawab Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang, setiap Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan bantuan hukum secara gratis. “Untuk di Riau sendiri, ada 14 lembaga bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi yang dapat membantu menyelesaikan masalah litigasi dan non-litigasi yang dapat dihubungi.

Tak hanya mengurusi HAM, Kakanwil juga menyebut bahwa Kemenkumham mengurusi pelayanan merek/hak cipta/paten dan kekayaan intelektual lainnya, pelayanan notaris, serta pembentukan peraturan daerah. Untuk itu, Kemenkumham Riau membuka pintu yang selebar-lebarnya agar pemerintah daerah khususnya Pemko Dumai untuk berkoordinasi dan berkomunikasi.

"Di Kemenkumham ada pegawai JFT Analis Hukum yang tugasnya menganalisis perda. Mungkin perda yang dibuat pemda itu sudah bagus tapi kurang eksis karena tak ada turunannya. Atau ada perda yang bertentangan dengan hierarki perundang-undangan, jadi harus kita evaluasi kembali. Evaluasi dan harmonisasinya ada di Kemenkumham," sebut Edison Manik.

Jangan sampai ada perda yg mati suri, kita harus buat perda perubahan agar perda dapat berjalan maksimal dan berguna bagi masyarakat, tambahnya.