Ditolak MK, KCUM Kini Gugat SK HGU PT. TPP Ke PTUN

id ditolak mk, kcum kini, gugat sk, hgu pt, tpp ke ptun

Ditolak MK, KCUM Kini Gugat SK HGU PT. TPP Ke PTUN

Rengat, (Antarariau.com) - Setelah ditolak Mahkamah Konstitusi, Koperasi Cipta Usaha Mandiri (KCUM) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau kembali menggugat ke PTUN untuk uji materil SK BPN tahun 2013 tentang perpanjangan HGU PT Tunggal Perkasa Plantations.

"Surat MK tertanggal 28 Novenber 2013 isinya menolak permohonan KCUM," kata Hatta Munir Wakil Warga Masyarakat Indragiri Hulu, di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan arahan Ketua MK tidak dapat memenuhi permohonan pihak KCUM, karena permasalahan pengujian materil SK HGU yang diterbitkan BPN bukan termasuk dalam kewenangan MK.

Dalam surat MK itu pihak KCUM disarankan untuk melakukan pengujian atas SK HGU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan dalam Mahkamah Agung sesuai dengan tugas pokok masing masing.

"Saya akan terus melanjutkan gugatan ke PTUN Jakarta, gugatan itu telah diterima dan mulai disidangkan pekan lalu," tegasnya.

Menurut Hatta, jika Keputusan Presiden (Keppres) atas Pengangkatan Patrialis Akbar dianggap bertentangan dengan UU bisa dibatalkan di PTUN, tidak menutup kemungkinan SK No 90/HGU/BPN-RI/2013 tentang perpanjangan HGU PT TPP juga bisa dibatalkan PTUN.

Gugatan masyarakat Kecamatan Pasirpenyu, Lirik dan Sugai Lala yang tergabung dalam wadah KCUM di PTUN Jakarta bakal berhasil. Dia meminta kepada seluruh anggota KCUM dapat bersabar dan berdoa agar putusan PTUN Jakarta berpihak kepada masyarakat.

Semua anggota yang turut berjuang bersabar dan senantiasa berdoa.

Perjuangan itu dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan lahan kebun kelapa sawit minimal 20 persen dari luasan HGU PT TPP sebagaimana di amanatkan Permentan.