Apindo: Sektor produktif diprioritaskan dapat KUR untuk lindungi perbankan

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, KUR

Apindo: Sektor produktif diprioritaskan dapat KUR untuk lindungi perbankan

Petani memanen padi di desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/5/2022). Kementerian Pertanian menyatakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian sudah mencapai Rp65 triliun hingga Agustus 2022 . (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor produktif seperti sektor pertanian diprioritaskan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar perbankan terlindungi.

Menurutnya risiko penyaluran kredit perbankan kepada sektor produktif lebih dapat diukur dibandingkan sektor lain.

"Uang yang disalurkan kepada perbankan kepada UMKM untuk melakukan produksi relatif bisa diukur berapa hasil panennya, hasil produksinya, dibandingkan dengan sektor jasa misalnya, yang hanya mengandalkan perputaran,” katanya dalam Market Review IDX Channel yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Di samping itu, sektor produktif juga memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada perekonomian nasional sehingga penyaluran kredit kepada UMKM di sektor ini akan menumbuhkan ekonomi lebih tinggi.

"Ketika terjadi sebuah nilai tambah dalam konteks ekonomi, hal ini akan memberikan daya ungkit yang maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi secara agregat,” katanya.

Adapun menurutnya pelaku usaha sektor mikro perlu mendapatkan lebih besar dibandingkan dengan sektor kecil dan menengah yang memiliki tingkat inklusi keuangan lebih baik.

Di samping itu, pemerintah juga perlu melakukan sinkronisasi kebijakan perbankan dengan peraturan yang telah dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyulitkan pelaku UMKM.

"Pemerintah melakukan subsidi pada bunga kredit perbankan, tapi perbankan yang memiliki uang dari DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka. Sehingga terkadang perbankan juga mempunyai aturan yang perlu disinkronisasi dengan kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah akan naikkan jumlah KUR 2023 jadi Rp460 triliun

Baca juga: Menkeu : Presiden Jokowi minta target KUR naik jadi Rp320 triliun pada 2024