Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memfasilitasi pemberian izin usaha kepada 1.000 pedagang mi dan bakso di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai upaya mengakselerasi transformasi pelaku usaha informal menuju formal.
Deputi Bidang Usaha Mikro pada Kemenkop dan UKM Yulius MA mengatakan pemberian nomor induk berusaha (NIB) ini merupakan bagian dari percepatan transformasi usaha informal menjadi usaha formal bagi para pelaku usaha kecil.
"Target kami satu juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan NIB agar usaha mereka semakin maju dengan memenuhi regulasi," katanya di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan usaha mikro memegang peran penting bagi perekonomian di Tanah Air mengingat dominasi usaha tersebut yang mencapai 99 persen meski baru 60 persen yang masuk marketplace digital pemerintah.
Yulius menyebut fasilitasi pemberian NIB bagi 1.000 pelaku usaha yang tergabung dalam paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) ini merupakan bagian dari target utama Kementerian Koperasi dan UKM membuka akses pasar produk UMKM.
"Kami menargetkan akses produk UMKM bisa terbuka luas melalui belanja katalog digital terintegrasi dari hulu ke hilir hingga mengakselerasikan digital UMKM terbesar se-Asia," katanya.
Pihaknya juga menargetkan untuk memperkuat posisi UMKM dalam rantai produksi, mengoptimalkan pembiayaan murah pelaku usaha kecil dan koperasi, hingga mendorong peningkatan ekspor nasional dari 14 persen saat ini.
Ketua Papmiso Indonesia Bambang Hariyanto mengapresiasi pemerintah pusat dan daerah yang telah memfasilitasi pemberian NIB sekaligus sertifikat halal dan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi 1.000 anggotanya.
"Negara hadir memberikan fasilitas bagi rakyat kecil. Mudah-mudahan dapat dinikmati seluruh pedagang bakso khususnya di wilayah Jabodetabek. Pedagang bakso naik kelas sekarang," katanya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah mendukung pelaku usaha kecil melalui sejumlah program di antaranya kredit pemilikan rumah (KPR) dan program BJB Mesra.
"KPR dengan bunga hanya enam persen sedangkan BJB Mesra memberikan pinjaman dengan bunga nol persen atau tanpa bunga untuk plafon pinjaman maksimal senilai Rp5 juta," katanya.
Dani menyebutkan kegiatan ini sebagai momentum titik balik kebangkitan perekonomian daerah yang terdampak pandemi melalui program pemberian NIB agar para pelaku usaha kecil bertransformasi menjadi usaha formal sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja.
"Program legalisasi perizinan hanya dengan membawa KTP ini tentu saja membantu mereka dalam mengembangkan usaha misal dari semula menggunakan gerobak, motor, sampai membuka kedai dan restoran," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memberikan bantuan usaha bagi 4.342 pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 juta, memfasilitasi sertifikat halal bertahap, dan menggelar pameran serta pelatihan pelaku usaha kecil.
"Kami juga memberikan subsidi ongkos gratis antar untuk transaksi jual beli pelaku UMKM melalui sarana aplikasi daring Bebeli pada program perlindungan sosial merespons kebijakan pengalihan subsidi BBM. Berbagai kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan usaha UMKM minimal menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata dia.
Baca juga: Begini cara Sisca Kohl nikmati bakso siap makan kekinian
Baca juga: Ini makanan favorit Dubes Australia kala sekolah di Indonesia
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB