Wabup Rohul Bawa Masalah Lima Desa ke Jakarta

id wabup rohul, bawa masalah, lima desa, ke jakarta

Wabup Rohul Bawa Masalah Lima Desa ke Jakarta

Pekanbaru, 25/10 (Antara) - Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri akan membawa masalah lima desa sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar ke Menteri Dalam Negeri untuk menemukan titik terang status wilayahnya.

"Saya bersama Kepala Desa dan BPD lima desa akan pergi ke Jakarta hari Senin untuk menyampaikan masalah DPT lima desa untuk masuk Kabupaten Rokan Hulu," kata Hafith Syukri kepada Demonstran yang menggelar aksi di depan gedung KPU Riau Pekanbaru, Jumat.

Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan KPU Riau membahas DPT lima desa tersebut. Dalam pertemuan tersebut KPU Riau tetap bersikukuh lima desa masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kampar.

Lima desa tersebut adalah Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Tanah Datar, Muara Intan, dan Intan Jaya. Kelimanya diputuskan oleh KPU masuk DPT Kampar pada Pileg 2014, sedangkan pada Pilkada Riau putaran kedua 27 November masuk DPT Kabupaten Rohul.

Ketua KPU Riau Edy Sabli kembali menegaskan dasar hukum DPT Pileg lima desa tersebut masuk Kabupaten Kampar adalah Keputusan MA dan Surat Mendagri yang mencabut surat Mendagri sebelumnya yang menetapkan lima desa tersebut masuk Kabupaten Rokan Hulu.

"Kita punya dua dasar hukum. Keputusan MA dan Surat Mendagri. Memang masih belum selesai prosesnya tapi dua dasar hukum itu sudah cukup," kata Edy Sabli.

Sementara itu warga lima desa menganggap Keputusan MA tersebut tidak menyatakan lima desa masuk kabupaten Kampar, hanya menyuruh Mendagri membatalkan surat Menteri Dalam Negeri no. 135.6/828/SJ.

"Tidak ada satu katapun putusan MA mengatakan agar lima desa itu masuk Kampar," kata Beni Saputra, salah seorang kepala desa salah satu lima desa itu.

Selain itu warga lima desa juga menekankan bahwa yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut hanyalah "surat" dan bukan Keputusan.

Perdebatan demi perdebatan terus terjadi hingga tidak ada titik temu antara KPU Riau dan perwakilan warga lima desa. Warga mempertanyakan sah tidaknya suara mereka dalam Pemilu nanti karena KTP mereka adalah KTP Rohul.

Menjawab masalah ini KPU hanya bisa menjawab untuk sabar menunggu proses administratif selanjutnya.

(Bayu Agustari Adha)