Pekanbaru, 22/10 (antarariau.com) - Sejumlah warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, mendesak Satpol PP untuk menertibkan tanah timbun karena membahayakan keselamatan penguna jalan.
"Satpol PP tidak boleh diam saja karena tanah timbun berceceran di jalan, dan itu dianggap melanggar Perda No. 5 tahun 2002," kata Sofyan (48) warga jalan Sampurna, Payung Sekaki ditemui di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan pengusaha tanah timbun dapat dikenakan sanksi hukum selain Perda karena membahayakan orang lain akibat berceceran di jalan menjadi licin ketika hujan dan berdebu saat kemarau.
Pernyataan tersebut terkait tanah timbun berceceran di jalan Soekarno-Hatta dan jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, maka warga mengeluh karena dapat membahayakan keselamatan mereka ketika melintas.
Sofyan mengatakan bahwa dirinya melihat dua pengendara sepeda motor terjatuh
akibat jalan aspal menjadi licin karena tanam timbun berserakan dari truk.
Bahkan seorang pengendara sepeda motor, Ny. Indriyanti (36) terjatuh menghindari ceceran tanah timbun di jalan Riau, tangan dan kaki mengalami luka ringan, maka harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.
Warga jalan Kayangan Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir terpelanting dari sepeda motor dan kaki kirinya luka dan pinggulnya lecet serta kaca mata pecah.
Pendapat senada juga disampaikan Usman (34) warga jalan Siak II Pekanbaru,
bahwa Satpol PP harus menindak tegas pengusaha tanah timbun.
Usman mengharapkan bahwa pengendara tidak boleh berlebihan ketika membawa tanah timbun yang berceceran sepanjang jalan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru, Baharuddin mengatakan
pihaknya menurunkan petugas untuk menertibkan usaha tanah timbun yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Pihaknya, katanya, juga melakukan koordinasi dengan aparat Dinas Perhubungan dan Polresta setempat untuk menindak pengemudi truk tanah timbun.
Namun Baharudin mengharapkan bahwa pengusaha memiliki kesadaran untuk tertib dalam berusaha dan jangan merugikan warga karen dianggap melanggar hukum yang berlaku