Pekanbaru (ANTARA) - Setelah mendapat persetujuan izin konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Juli 2022, Bank Riau Kepri (BRK) langsung memproses pengajuan berbagai dokumen perizinan sistem pembayaran dan lain-lain kepada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak dan lainnya.
Terkait ketentuan perizinan dan masa transisi tersebut, BRK juga telah menyampaikan pengumuman kepada masyarakat melalui laman Bank Riau Kepri.
Direktur Utama BRK Andi Buchari menyampaikan bahwa untuk memproses perizinan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen BRKjuga telah membentuk Tim Task Force khusus yang merupakan bagian dari Project Management Office (PMO) Konversi Syariah.
"Tim juga diminta untuk secara intens melakukan komunikasi dengan pihak Bank Indonesia Jakarta maupun Kantor Perwakilan Riau agar proses berjalan lancar," ujar Andi melalui pernyataannya, Rabu.
Andi mengharapkan semua dokumen perizinan tersebut akan tuntas pada waktunya sehingga diperkirakan Go Live atau efektif operasional sebagai BRK Syariah akan dapat dilaksanakan di atas 22 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Riau Kepri secara langsung telah menemui Wakil Presiden RI KH Ma'rufAmin pada 1 Agustus lalu sekaligus mengundang di acara Tasyakuran BRK Syariah. Turut mendampingi pada kunjungan tersebut Kepala Perwakilan BI Riau, Kepala OJK Riau, Komisaris Utama BRK dan Direktur Utama BRK.
"Tanggal pasti acara peresmian BRK Syariah masih menunggu konfirmasi dari pihak Sekretariat Wakil Presiden untuk menyesuaikan dengan jadwal Wapres. Namun demikian, jika tidak ada aral melintang, InsyaAllah Bapak Wakil Presiden RI Confirm akan hadir di Pekanbaru, waktunya setelah izin efektif operasional diperoleh," katanya.
Baca juga: Wapres RI harap transformasi BRK Syariah berikan nilai tambah
Baca juga: MoU dengan BRK, Marga Tionghoa di Pekanbaru tetap setia sebagai nasabah