Pekanbaru, 4/10 (antarariau.com) - Pengamat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan roda Pemerintahan Provinsi Riau sejak beberapa bulan terakhir berjalan lambat diakibatkan Rusli Zainal yang masih dalam tahanan berperan sebagai gubernur.
"Penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seharusnya juga diikuti dengan pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau," kata aktivis ICW, Tama S Langkun lewat surat elektroniknya yang diterima pada Jumat.
Menurut pengamat, pemberhentian Rusli sebagai gubernur adalah penting untuk kelancaran jalannya pemerintahan di Provinsi Riau dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah setempat.
Langkah pemberhentian Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau menurut dia dapat dilakukan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi melihat prestasi KPK yang tidak ada satupun kasus korupsi yang diajukan ke Pengadilan Tipikor akhirnya divonis bebas. Status Rusli Zainal sebagai Tepidana Korupsi pastinya tinggal menunggu waktu," kata dia.
Mekanisme pemberhentikan Rusli Zainal sebagai Kepala Daerah kata dia, dapat dilakukan melalui mekanisme politik dan atau hukum.
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Untuk mekanisme politik terjadi apabila tindakan pemberhentian kepala daerah bukan karena meninggal dunia ataupun atas permintaan sendiri, melainkan karena usul DPRD.
Ada beberapa poin terkait hal itu, diantaranya yakni yang bersangkutan (kepala daerah) tidak dapat lagi melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan (Pasal 29 1 ayat 2 huruf b).
Atau, kata dia, pejabat itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf c), kemudian dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf d), serta tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf e) dan melanggar larangan bagi kepala daerah (Pasal 29 1 ayat 2 huruf f).
Pemberhentian secara politik sebelumnya pernah dilakukan misalnya terhadap Uceng Fikri, Bupati Garut yang dipecat karena dianggap melanggar sumpah jabatan karena melakukan pernikahan terhadap gadis dibawah umur.
"Informasi yang kami peroleh, Rusli Zainal yang masih berstatus sebagai Gubernur Riau, bahkan masih mengatur anggaran provinsi. Beberapa pejabat daerah bersusah payah ke penjara untuk meminta tandatangan Rusli Zainal. Artinya Rusli Zainal masih mengatur anggaran dan kebijakan sebagai Gubernur Riau," katanya.
Hal itu menurutn dia berbahaya dan bukan tidak mungkin akan memunculkan korupsi baru.
"Bahkan informasi yang kami peroleh, segala pembiayaan menyangkut proses hukum termasuk membayar advokat diduga menggunakan dana APBD Provinsi Riau yang sebagian diantaranya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat Riau," katanya.
Rusli Zainal yang berada di dalam sel tahanan juga kerap mengirimkan surat kepada wartawan di Riau terkait tanggapan-tanggapan atas persoalan di daerah.
Semisal dia menanggapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) Riau yang rancu dengan hitung cepat saling klaim menang para kandidat, kemudian menanggapi krisis listrik yang terjadi di Riau sejak beberapa bulan terakhir.