Anggota Komisi IX DPR dukung rencana moratorium pengiriman PMI ke Malaysia

id Berita hari ini, berita riau antara, DPR RI,Pekerja Migran Indonsia

Anggota Komisi IX DPR dukung rencana moratorium pengiriman PMI ke Malaysia

KJRI Kuching, kembali membantu pihak pemerintah Sarawak Malaysia memulangkan Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-KJRI Kuching/am)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung rencana Pemerintah yang akan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sebagai langkah tegas pemerintah Indonesia.

"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis.

Nurhadi mengatakan hal itu terkait dengan kabar bahwa pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.

Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain. Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.

Nurhadi menilai langkah tegas moratorium tersebut karena adanya pelanggaran kesepakatan oleh pihak Malaysia dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.

Menurut dia, moratorium pengiriman PMI sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara.

Selama ini, kata dia, ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia, yaitu tidak rekrut PMI melalui satu kanal sehingga pemerintah Indonesia kesulitan dalam pemantauan.

Kedua, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun, dan adanya temuan yang dilaporkan migrant care yang diduga terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.

"Apabila peristiwa tragis itu benar, merupakan keprihatinan kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

Nurhadi memandang perlu langkah dan upaya konkret guna mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah sambut baik kerja sama penempatan PMI dengan Uni Emirat Arab

Baca juga: BP2MI berangkatkan sebanyak 207 pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan