Komnas HAM Minta Gubernur Selesaikan Tapal Batas

id komnas ham, minta gubernur, selesaikan tapal batas

Komnas HAM Minta Gubernur Selesaikan Tapal Batas

Rengat, 25/9 (antarariau.com) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Repubplik Indonesia meminta Gubernur Riau dan Kapolda agar segera menyelesaikan sengketa tapal batas Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir sehingga ada kepastian hukum untuk meminimalisir sengketa yang berpotensi menjadi konflik berkepanjangan.

"Selain itu juga Komnas HAM minta dua instansi tersebut," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (LSM MPR-BERNAS) Hatta Munir di Rengat, Selasa.

Selain itu Pemkab dan Kapolda diminta memeriksa kelengkapan izin perusahaan PT Palma I yang memiliki areal seluas 10.000 Ha dan diduga lahan itu milik masyarakat yang dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dikatakannya, melihat kondisi perbatasan yang banyak menimbulkan polemik pihak LSM MPR Bernas mengadukan ke Komnas HAM RI Jakarta dengan surat nomor 78/LSM MPR BER-NAS/IV/2013 tanggal 15 April 2013 tentang dugaan jual beli lahan yang memicu kepada terjadinya konflik antara warga dengan perusahaan PT Palma I diperbatasan Inhu- Inhil.

Surat pengaduan itu direspon dan diberikan jawaban oleh pihak HAM RI dengan surat nomor 1.776/K/PMT/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Riau dan Kapolda Riau untuk segera menyelesaikan tapal batas antar dua kabupaten itu sekaligus memeriksa kelengkapan izin perusahaan sehingga kedepan konflik tidak terjadi lagi.

"Atas dasar pengaduan LSM MPR Bernas sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan setiap orang berhak atas keadilan (pasal 17)," Kata Hatta sesuai isi surat Komnas HAM RI melalui SubKomisi Pemantauan dan Penyelidikan yang ditandatangani oleh Dr Otto Nur Abdullah.

Menurut Hatta, surat dari Komnas HAM tersebut tembusannya juga disampaikan kepada Mendagri, Irwasum Polri, Dirjen Perkebunan Kementan, Kepala Kanwil BPN Riau, jika terjadi pelanggaran oleh pihak perusahan untuk diambil tindakan hukum secara transparan.