Polisi dampingi Komnas HAM periksa TKP Duren Tiga

id Pembunuhan brigadir J, mabes polri, komnas ham, tkp duren tiga, ferdy sambo tersangka, irjen dedi prasetyo

Polisi dampingi Komnas HAM periksa TKP Duren Tiga

Suasana sepi di lingkungan rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta (ANTARA) - Laboratorium Forensik MabesPolri akan mendampingi Komisi Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang rencananya dilakukan Senin (15/8).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu, membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula olehInafis dan dokter polisi.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cumawaktunya nunggu "update" lagi," ujar Dedi.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Baca juga: Ini alasan Sambo menghabisi Brigadir J

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudandan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, 16 perwira Polri ditempatkan di Patsus langgar etik

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP Duren Tiga