Pengadilan Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan

id pengadilan gelar sidang perdana penganiayaan wartawan

Pengadilan Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Militer menggelar sidang perdana kasus penganiayaan jurnalis foto Didik Herwanto dengan terdakwa perwira TNI AU Letkol P. Robert Simanjuntak, di Pekanbaru, Senin.

Sidang dilakukan dengan meminjam ruang Pengadilan Industrial di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dengan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH. Sedangkan, hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH, dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada saat insiden jatuhnya pesawat tempur Hawk TNI AU di Jalan Amal Bakti Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Oktober 2012. Fotografer Harian Riau Pos, Didik Herwanto, yang meliput insiden itu mendapat penganiayaan dari Letkol Robert Simanjuntak, dan kameranya sempat dirampas.

Dalam sidang tersebut majelis hakim meminta video berisi kejadian penganiayaan terhadap Didik oleh Letkol Robert ditampilkan. Video tersebut merupakan rekaman dari wartawan Riau Televisi Fahri Robianto, yang ada ditempat kejadian.

Setelah melihat rekaman tersebut, majelis hakim menilai bukti rekaman jelas memperlihatkan terdakwa memang melakukan penganiayaan. Sedangkan, sebelumnya tiga saksi dari TNI AU, yakni Letnan Martono, Serda Ridwan Abbas dan Sertu Hendra Pramuji tampak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan hakim.

Akibatnya, mereka sempat dibentak oleh Majelis Hakim karena terlihat tidak memberikan keterangan seperti fakta di tempat kejadian perkara.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah saksi Hendra Pramuji melihat posisi terdakwa Robert Simanjuntak dan saksi korban Didik Herwanto, semula ia mengiyakan. Namun, ia mengaku baru melihat setelah dirinya membawa saksi Didik ke kantor Den POM AU dengan menggunakan sepeda motor.

"Ngarang aja Anda! Gak usah membela (terdakwa)! Percuma tak menguntungkan. Jangan menunjukkan yang salah, ini memalukan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK DR Djodi Suranto.

Namun, dalam persidangan saksi Hendra mementahkan keterangan dua saksi lainnya dari anggota TNI AU, yang menyebutkan Didik waktu peristiwa jatuh pesawat Hawk 200 itu tidak memakai kartu pers Riau Pos. Sebaliknya, saksi Hendra mengaku melihat Didik memakai kartu identitas sebagai wartawan yang digantungkan di lehernya.

Majelis Hakim menyatakan sidang itu akan berlangsung selama dua hari. Sidang sempat diskors, untuk dilanjutkan lagi pada Senin sore dengan agenda penuntutan terdapat terdakwa.