Aktivis minta kejelasan tindaklanjut status tersangka Mantan Bupati Siak

id Mantan, bupati, Siak, tersangka

Aktivis minta kejelasan tindaklanjut status tersangka Mantan Bupati Siak

Ketua dan Sekretaris LSM Perisai usai mendatangi PN Siak. (ANTARA/HO-LSM Perisai)

Siak (ANTARA) - Sejumlah aktivis meminta tindak lanjut kasus tersangkanya nama mantan Bupati Siak Arwin ASdi Kepolisian Daerah Riau untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam sengketa lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI)

“Ya kami datang ke Pengadilan Negeri Siak, Jumat (10/6) mengantarkan surat tembusan mohon informasi tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Arwin AS, SH Dan Kawan-kawan,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai, Sunardi, Sabtu.

Tembusan surat itu juga dilayangkan ke Irwasda Polda Riau terkait permintaan informasi atas perkara itu ke PN Siak. Suratnya diterima petugas di PN Siak dan segera menindaklanjuti ke pimpinannya.

Sunardi menjelaskan bahwa mantan bupati Siak Arwin AS ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT / Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan pelapor bernama Jimmy. Atas laporan itu ada tiga orang tersangka termasuk Arwin AS, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI, Suratno Konadi.

“Polda Riau setelah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tiga tersangka selaku terlapor, yakni Teten Effendi, Arwin AS dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Teten Efendi dan Suratno Konadi telah dilimpahkan kejaksaan dan disidangkan di PN Siak,” jelas dia.

Keputusan PN Siak telah membebaskan kedua tersangka tersebut. Sedangkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Arwin AS belum dilimpahkan kepada Kejati Riau oleh penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut sampai saat ini.

“Sampai saat ini belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana Arwin AS atau dilakukan penuntutan terpisah atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana,” kata dia.

Menurut saksi pelapor dibebaskannya terdakwa Teten Efendi dan Suratno Konado penyebab utamanya adalah pelaku utama dalam hal dugaan perkara pidana yang dilakukan Arwin AS. Pelaku utama itu belum turut serta dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejati Riau untuk dipelajari berkas perkaranya.

“Padahal sesuai hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau telah memenuhi segala unsurnya dan para tersangka memiliki peran masing-masing juga berbeda,” ujar dia.

Dari alasan itu, pihaknya meminta kepada Kapolda Riau melalui Irwasda Polda Riau agar berkas tersangka Arwin AS dilimpahkan segera ke Kejati Riau. Arwin AS ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana membuat secara tidak benar atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi untuk memohonkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI seluas 8000 Ha sebagaimana dalam rumusan pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dapat diuji juga di PN Siak.

“Atas hal ini kami maksudkan agar Polda Riau dapat memberikan transparansi atas penanganan perkara yang berkeadilan serta penegakan hukum sesuai amanah undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Sunardi mengatakan, pihaknya tetap menghormati Arwin AS sebagai tokoh masyarakat dan berjasa dalam pembangunan kabupaten Siak. Namun perkara sengketa lahan atas kebijakannya yang menimbulkan konflik dan penetapan tersangkanya patut diuji di pengadilan.

“Kami hanya ingin menjaga itu, apa benar dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan surat yang sudah mati dengan sendirinya untuk memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT DSI. Sebab sebelumnya Arwin sebagai bupati Siak sempat menolak sebanyak 2 kali permohonan yang diajukan pihak PT DSI,” ulasnya.