Pelaku usaha pangan olahan buruan daftarkan izin edar, ada diskon 50 persen biaya pendaftaran

id BBPOM Pekanbaru

Pelaku usaha pangan olahan buruan daftarkan izin edar, ada diskon 50 persen biaya pendaftaran

BBPOM Pekanbaru menggelar sosialisasi dan desk registrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan. (ANTARA/HO-BBPOM Pekanbaru).

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) PekanbaruYosef Dwi Irwan mengajak para pelaku usaha pangan olahan di Riau agar segera mendaftarkan izin edar untuk memberikan kepercayaan masyarakat akan keamanan pangan olahan yang dijual.

"Dengan mengurus izin edar di kantor BBPOM akan timbul kepercayaan masyarakat terhadap produk. Selain itu, juga akan meningkatkan nilai jual produk pangan olahan," kata Yosef Dwi Irwan di Pekanbaru, Senin.

Ajakan tersebut disampaikannya saat sosialisasidalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan, berkolaborasi dengan Badan POM Pusat, Direktorat Registrasi Pangan Olahan, dan BBPOM di Pekanbaru yang diikuti 50 UMKM.

Dia mengatakan, saat ini pengajuan izin edar telah dipermudah, terjangkau, dan terukur, asal pelaku usaha mengikuti ketentuan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan instansi terkait dan pelaku usaha pangan olahan atau UMKM terkait upaya-upaya untuk percepatan dalam penerbitan izin edar.

Untuk membantu UMKM, kata Yosef lagi, pihaknya juga memberikan insentif khusus untuk UMKM dengan pendampingan, fasilitas pengujian gratis, dan diskon 50 persen biaya pendaftaran.

"Kami akan berikan pendampingan, bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan kemampuan IT apalagi sekarang sistem perizinan kita sudah secara registrasi elektronik," katanya.

Hingga kini ada sebanyak 200 nomor izin edar yang diperoleh pelaku usaha. Dari 200 nomor izin edar itu, 150 UMKM berasal dari Kota Pekanbaru.

Yosef juga menuturkan, dalam kegiatan ini peserta diberikan pemahaman terkait tatacara dan proses pengajuan audit sarana produksi pangan olahan, persyaratan, dan tata cara pengajuan izin usaha di bidang pangan olahan untuk UMKM.

Lalu, pemahaman terkait registrasi pangan olahan, label pangan olahan, uji coba registrasi akun perusahaan dan produk melalui e-registration, pelayanan registrasi pangan olahan, dan pelayanan registrasi pangan olahan lanjutan.