Pekanbaru (ANTARA) - Tanggal 18 Mei 2022 merupakan puncak peringatan Hari Kearsipan ke-51 yang dipusatkan di Kota Pekanbaru, Riau.
Tahun ini panitia mengangkat tema “Sinergi Arsip untuk Kemajuan Bangsa: Tertib Arsip, Transformasi Digital Arsip, Memori Kolektif Bangsa”.
Berbagai kegiatan akan digelar dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Kearsipan ke-51, antara lain Rapat Koordinasi Kearsipan 2022, Pameran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Pameran Kearsipan, penyerahan arsip statis, penanganan COVID- 19 arsip dan salinan arsip yang diawetkan, serta penyelenggaraan Sosialisasi / Workshop / Webinar Arsip.
Rangkaian acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal akun youtube Arsip Nasional Republik Indonesia. Sejalan dengan tema Hari Kearsipan ke-51, diharapkan momentum ini dapat memperkuat komunitas kearsipan untuk terus bersinergi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional guna mendorong pemanfaatan arsip bagi masyarakat Indonesia sebagai memori kolektif dan informasi identitas bangsa.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kinerja di bidang kearsipan, pada Dies Natalis kali ini ANRI menyelenggarakan Anugerah Arsip 2022 yang penyerahannya akan diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ), Tjahjo Kumolo kepada pimpinan instansi dan kepala daerah secara offline diHotel Pangeran, Pekanbaru Riau (18/5).
Penghargaan kearsipan yang akan dinobatkan terdiri dari kategori, Penghargaan Nilai Terbaik Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, Kategori Kementerian, Lembaga dan Lembaga Nonstruktural Tingkat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian , Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Simpul Jaringan Nasional Terbaik Tahun 2022, Penghargaan Pendirian Kenangan Kolektif Bangsa Tahun 2022, Penghargaan Komitmen Tinggi Unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Terhadap Bidang Penyelamatan Arsip dan Budaya Tahun 2022.
Sebagai informasi, Hari Kearsipan diperingati secara rutin setiap tanggal 18 Mei. tekadmengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan yang disahkan pada tanggal 18 Mei 1971.
Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin keamanan bahan pertanggungjawaban nasional pada perencanaan, pelaksanaan dan organisasi kehidupan nasional dan untuk menyediakan bahan asuransi -jawabannya adalah untuk kegiatan pemerintah. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala ANRI Nomor OT.00/02/2005, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan.
Berita Lainnya
Pustaka digital inovasi Bhabinkamtibmas di Desa Bokor kembangkan pendidikan di pulau terluar Meranti
29 July 2024 20:19 WIB
Kuliah Umum di UNP, Semen Padang berbagi ilmu tentang pengelolaan kearsipan
01 November 2023 10:03 WIB
Hari Kearsipan Nasional, Pemkab Siak raih penghargaan
19 May 2022 17:20 WIB
Riau raih dua penghargaan dari ANRI di hari Kearsipan ke-51
18 May 2022 20:25 WIB
Wajib 2024, baru 44 kementerian dan lembaga terapkan kearsipan berbasis elektronik
17 May 2022 18:13 WIB
Riau hibahkan lahan 8 ha pada peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-51
17 May 2022 12:06 WIB
Riau bahas persiapan tuan rumah Hari Kearsipan Nasional ke-51
11 May 2022 6:58 WIB
Tingkatkan literasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Siak rapat pemangku kepentingan
27 August 2021 7:18 WIB