Pekanbaru (ANTARA) - Setelah berakhirnya pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam yang dilakukan oleh PT. Sembilan Satu Satu, akhirnya telah ditetapkan BP Batam sebagai pengelola yang baru dari gedung tersebut.
Penetapan BP Batam sebagai pengelola, dibuktikan dengan ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Riau, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se Sumatera di Batam.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE menjelaskan bahwa ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.
"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pasca pengakhiran kerjasama dengan PT. Sembilan Satu Satu," ucapnya, di Gedung Dang Merdu Bank Riau Kepri, Sabtu (23/4).
Kepala BPKAD Riau ini menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan bersama ini, BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.
Namun meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam tersebut, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.
Ia mengharapkan, dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se Sumatera di Batam.
"Tentu kita berharap ini dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah," tutupnya.