Tak kapok, residivis narkoba kembali masuk bui usai eedarkan sabu

id Pengedar sabu di Pekanbaru,Narkoba pekanbaru, polsek bukit raya

Tak kapok, residivis narkoba kembali masuk bui usai eedarkan sabu

CF saat diringkus di sebuah hotel. (ANTARA/Ho-Polsek Bukit Raya)

Pekanbaru (ANTARA) - CF (38) kembali ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba pada Senin (4/4), setelah sebelumnya sempat ditahan atas kasus yang sama dan juga penganiayaan.

Ditangkapnya CF, bermula dari laporan seorang informan yang menyatakan pria itu menjual narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Polsek Bukit Raya mengatur siasat untuk melakukan penyamaran.

Undercover buy atau pembelian terselubung sendiri merupakan teknik khusus dalam penyelidikan dimana kepolisian bertindak sebagai pembeli dalam transaksi jual beli narkotika.

"Kemudian informan ini menghubungi CF dan mengatakan ada yang mau membeli barang tersebut. Disepakati transaksi di sebuah kamar hotel sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino.

Saat CF memasuki kamar, anggota kepolisian segera meringkus dan menggeledahnya. Dari CF ditemukan sabu yang disimpan di sebuah kaleng rokok.

"Dari kaleng rokok yang dibawa pelaku ditemukan plastik bening berisikan shabu dengan berat 131,27 gram. Pelaku langsung digiring ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih lanjut," lanjut Dodi.

Dari hasil interogasi, CF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Hakim yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Empat lapas di Riau miliki blok pengendali narkoba seperti LP Nusakambangan

Baca juga: Peredaran narkoba di Riau terus ada, ini pernyataan Kapolda