Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial A (46) dan E (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga mengedarkan sabu dan memiliki senjata api ilegal pada Senin (3/6).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan penangkapan dilakukan di Jalan Indrapuri 1, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"E diamankan di luar rumah, sedangkan A berada di WC dengan sabu serta timbangan berada di saluran pembuangan," jelasnya
Baca juga: Bandar narkoba gondrong menangis saat ditangkap polisi Kampar
DikatakanManang, pihaknya juga mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 gram beserta sebuah timbangan.
Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api beserta amunisi di atas meja di kamar tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan senjata api ini dari seseorang. Kami juga masih pengembangan guna mengetahui digunakan untuk apa senpi ini," ujarnya.
Tambah Manang, terkait kepemilikan senjata api pihaknya akan melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau.
Baca juga: Pura-pura jadi pembeli, polisi ringkus pengedar sabu di Pekanbaru
Baca juga: Wanita hamil edarkan sabu di Bengkalis cuma direhabilitasi