Terdakwa: JPU Salah Tangkap Tersangka Bioremediasi

id terdakwa jpu, salah tangkap, tersangka bioremediasi

Jakarta, (antarariau.com) - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek 'bioremediasi' Kukuh Kertasafari menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah tangkap hingga memaksakan kasus ini naik ke persidangan.

"Saya dianggap terlibat tindak pidana korupsi hanya karena menyadari dan bukan karena melakukan suatu perbuatan tindak bidana korupsi. Hal itu bahkan tertulis dalam dakwaan JPU," kata Kukuh dalam bacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Kukuh juga mengakui, dirinya baru mengenal dengan Herlan bin Ompo selaku Direktur Sumigita Jaya, rekanan kontraktor pengerja proyek pemulihan lahan atau tanah tercemar limbah minyak dengan penerapan sistem bioremediasi saat kasus yang dituduhkan itu disidangkan.

Sementara sebelumnya, kata Kukuh, pihaknya tidak mengenal atau bahkan terlibat secara langsung dengan pengadaan hingga pencairan dana atas proyek "bioremediasi" seperti yang dituduhkan JPU.

"Kesimpulan JPU sangat prematur hingga patut ditolak oleh majelis hakim," katanya.

JPU menurut terdakwa juga telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan dengan menuntutnya berupa pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta.

Terdakwa dalam pledoi mengatakan, terdapat sejumlah fakta persidangan yang dikesampingkan JPU, sehingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya di persidangan.

Menurut dia, keterangan saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa dibuat hampir tidak ada atau tidak tercatat dalam tuntutan JPU hingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya dan mengabaikan fakta persidangan.

Fakta-fakta tersebut diantaranya yakni keterangan ahli yang diajukan kliennya dari PT CPI, bernama Dikri dimana JPU sama sekali tidak menjadikan keterangan pakar bioremediasi PT CPI itu sebagai pertimbangan.

Sebelum proyek bioremediasi tahun 1994 silam itu dimulai, kata terdakwa, saksi ahli Dikri bersama tim lainnya dari PT CPI, telah melakukan berbagai penelitian tentang bioremediasi, sebelum pemerintah mewajibkan melakukan bioremediasi alias memulihkan kembali tanah yang terkena pencemaran minyak tersebut.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, JPU juga tidak menjadikan keterangan ahli tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Suarno yang ketika itu terang-terang menyangkal bahwa tata cara pengambilan sampel tanah yang dilakukan oleh JPU dari area bioremediasi, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada persidangan kasus Chevron yang digelar pada Jumat (24/5) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, salah seorang ahli bioremediasi Sri Haryati Suhardi menegaskan dalam tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi.

Hal itu menurut Maqdir jelas bertentangan dengan dakwaan jaksa karena tidak terjadi penurunan TPH dalam 14 hari dan tidak ada mikroorganisme pendegradasi minyak, proses bioremediasi dinyatakan nihil.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/6), jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kukuh dan membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS), yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.

Pada kasus dugaan korupsi 'bioremediasi' PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dua diantaranya telah dijatuhi vonis bersalah.