Jakarta, (antarariau.com) - Herland bin Ompo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremesiasi PT Chevron Pasific Indonesia mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat insyaf dan sadar jika kasus yang dihadapinya hanyalah kebohongan.
"Sungguh kejam, kesalahan sebesar apa yang saya perbuat hingga harus menerima ancaman hukuman yang begitu 'bombastis'," kata Herland dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) tanpa didampingi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam (3/5).
Penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar dan pidana tambahan serta uang pengganti 6,9 juta US Dollar subsidair lima tahun pencara, itu artinya, kata dia, sama saja JPU mengancam saya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Di dalam persidangan ini, saya akan membantah seluruh tuntutan aneh tersebut dalam pembelaan saya ini. Karena saya dan tim penasihat hukum mempunyai rekaman persidangan yang menjadi dasar bagi saya dalam menganalisa fakta-fakta persidangan secara benar dan jujur, sehingga benar-benar berguna dalam upaya mencari kebenaran materil di dalam persidangan yang mulia ini," katanya.
Namun sangat disayangkan, menurut dia, ketika sidang-sidang sebelumnya, ternyata Ketua Majelis Hakim dan JPU sama sekali tidak peduli pada kebenaran materil dalam pemeriksaan perkara ini.
Hal demikian menurut dia, semata-mata hanya ingin dirinya dihukum berat tanpa ada kesalahan yang telah nyata dilakukan.
JPU bahkan kembali memakai dan memasukkan keterangan ahli di dalam surat tuntutannya, memakai barang bukti hasil analisa ahli Edison Effendi yang nyata-nyata sebelumnya sempat ditolak oleh Ketua Majelis Hakim.
"Sehingga tidak ada lagi kata-kata yang tepat untuk disampaikan kepada JPU, selain kasus ini adalah fitnah. Bahkan termasuk berkas perkara yang diajukan juga penuh berisi fitnah, melanjutkan dengan surat dakwaan, yang tentunya dengan penuh fitnah, dan terakhir membuat surat tuntutan yang juga rekayasa," katanya.
Mudah-mudahan setelah mendengar nota pembelaan ini, demikian terdakwa, JPU dapat insyaf, kembali kepada tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, dengan merubah tuntutannya dalam repliknya nanti.
Bahkan, kata Herland dalam pledoinya, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini, juga jelas banyak kejanggalan-kejanggalan seperti penuntutan kasus yang memang tidak berlandaskan norma hukum. ***3*** (T.KR-FZR)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB