(antarariau.com) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, optimistis semua PNS yang mengikuti tugas belajar hingga jenjang pascasarjana di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia akan menyelesaikan pendidikan formalnya tepat waktu.
"Bagi PNS yang gagal mereka harus mengembalikan biaya pendidikan sesuai MoU yang telah ditanda tangani dan itu menjadi pemicu mereka jadi giat belajar," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Ramli di Kuansing, Rabu.
Dikatakannya, Pegawai Negeri Sipil yang ditugas belajarkan adalah hasil penyeleksian dari Pemkab Kuansing dan Universitas tempat pendidikan. Selama periode 2010 hingga 2013 belum ada satu orang PNS pun yang dinyatakan gagal.
Tahun 2010 ada tiga PNS yang ditugas belajarkan kejenjang strata satu (S1), tahun 2011 tidak ada PNS yang ditugas belajarkan sementara pada tahun 2012 ada satu orang atas nama Andi Muhammad Ilham ditugas belajarkan kejenjang Strata dua (S2) dan tahun 2013 masih dalam tahap MoU terutama dengan Universitas Gajah Mada (UGM).
"Pemkab Kuansing telah menyediakan Rp45 Juta untuk jenjang Strata Satu (S1), Rp65 juta untuk Strata Dua (S2) pada tahun 2010- 2011 lalu dana Rp90 Juta tahun 2012 untuk satu orang PNS yang mengikuti tugas belajar tersebut di Universitas Indonesia program Ekonomi Publik," sebutnya.
Kasubid Diklat Fungsional dan Teknis Helmitra Dewi menambahkan, bahwa PNS yang mengikuti pendidikan ada yang menggunakan keterangan izin belajar dan ada juga karena tugas belajar, keduanya berbeda. Izin belajar adalah mereka mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan tugas, sementara tugas belajar adalah PNS yang melanjutkan pendidikan dibiayai oleh APBD Kuansing dan yang bersangkutan meninggalkan tugas hingga selesai pendidikan.
"Anggaran APBD Kuansing sangat terbatas untuk menugas belajarkan PNS, sehingga tiap tahun sedikit yang mendapatkan kesempatan itu. Selain itu PNS sendiri sedikit yang lolos tes yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang diminati," terangnya.
Tugas belajar juga dibagi menjadi dua katagori yaitu tugas belajar yang dibiayai oleh APBN dan tugas belajar yang dibiayai oleh APBD Kuansing, sementara tugas belajar dari APBN biasanya dari anggaran Kementrian.
"Dengan adanya sejumlah PNS yang ditugas belajarkan ini diharapkan setelah berhasil dapat kembali mengabdi di Pemkab Kuansing dan menjadi PSN yang potensial sehingga dapat meningkatkan kinerjanya saat bertugas melayani masyarakat," harapnya.