Pekanbaru, (antarariau.com) - Polisi menahan Herianto, seorang wartawan senior di sebuah harian lokal, dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap pelaku bisnis di Kota Pekanbaru.
"Unsur pidananya sudah terpenuhi, berupa pemerasan, jadi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan polisi menangkap Herianto pada Kamis (23/5), setelah mendapat laporan dari pengusaha yang mengaku diperas. Menurut dia, Herianto melakukan pemerasan terhadap pengusaha bernama Dedi Handoko atau yang dikenal publik dengan singkatan DH.
"Iya, ini terkait dengan DH (Dedi Handoko)," katanya.
Ia mengatakan tersangka melakukan pemerasan terkait pemberitaan salah satu bisnis DH. Awalnya, Herianto meminta Rp250 juta sebagai syarat untuk menghentikan pemberitaan tentang masalah bisnis DH.
DH akhirnya hanya bisa menyanggupi Rp75 juta, dengan uang panjarnya sebesar Rp7,5 juta yang sudah diserahkan kepada tersangka. Setelah penyerahan uang, pihak DH melaporkan pemerasan yang dilakukan Herianto ke polisi, dengan barang bukti di antaranya permintaan uang yang direkam lewat telepon genggam.
"Iya, (pemerasan) ini terkait pemberitaan," katanya.
Menurut Hermansyah, polisi tidak akan menggunakan Undang-Undang Pers No.40/1999 dalam penanganan kasus tersebut karena pemerasan merupakan tindak pidana umum.
"Ini kasus pidana murni, tidak ada produk pers di dalamnya untuk menggunakan Undang-Undang Pers," katanya.
Kabar tertangkapnya Herianto kini menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan di Pekanbaru. Banyak yang seakan tidak percaya, karena menilai selama ini Herianto dan DH saling mengenal serta berhubungan baik.
Apalagi, Herianto diketahui adalah seorang wartawan senior yang menjadi Ketua Forum Wartawan Mitra Humas Polda Riau. Herianto cukup lama malang melintang sebagai wartawan peliputan bidang hukum dan kriminal, pernah menjadi menjadi Pimpinan Umum Koran Pekanbaru MX, dan kini menjadi Komisaris PT Utusan Intergrafika Pers.
"Penangkapan ini (Herianto) sangat mengejutkan," kata seorang kontributor TV nasional, Yudi Tanjung.
Wartawan senior harian Kompas, Syahnan Rangkuti, mengatakan semua wartawan akan menghormati proses hukum dan tidak akan melindungi jurnalis yang melakukan pemerasan.
"Kita tidak akan membela wartawan pemeras," kata Syahnan yang juga Ketua Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (Sowat).
Berita Lainnya
Polda Riau tangkap anggota polisi Musi Rawas seludupkan sabu 30 kg
19 September 2024 10:19 WIB
Polisi Meranti tangkap pria cabuli santriwati di bawah umur
29 August 2024 13:34 WIB
Polisi Inhu tangkap warga Inhil pengedar narkoba
30 July 2024 16:22 WIB
Polisi Inhil tangkap dua wanita penipu investasi bodong, kerugian capai Rp6 miliar
19 July 2024 12:07 WIB
Polisi tangkap anggota gang resahkan warga
23 June 2024 17:50 WIB
Polisi tangkap mantan Kacapem bank BUMN terkait korupsi KUR
22 May 2024 19:12 WIB
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB
Polisi tangkap dua driver online di Meranti karena mencuri
03 February 2024 17:58 WIB