Peringatan! Inggris Masukkan Indonesia ke Daftar Travel Warning

id Wisata

Peringatan! Inggris Masukkan Indonesia ke Daftar Travel Warning

Sejumlah wisatawan mancanegara yang datang dari Labuan Bajo menaiki bus pariwisata setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2024). Kementerian Pariwisata menyediakan empat unit minibus dan bus pariwisata bagi wisatawan yang datang dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, melalui jalur laut akibat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki untuk diantarkan ke sejumlah lokasi wisata di Bali. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Britania Raya melalui diterbitkannya peringatan perjalanan (travel warning) internasional untuk 2026 menyatakan Indonesia masuk ke dalam 55 negara yang tidak direkomendasikan untuk dikunjungi.

Menurut siaran Express yang terbit pada Sabtu (27/12) waktu setempat, Pemerintah setempat menilai bahwa masyarakat Inggris sebaiknya menghindari kegiatan berwisata di dekat daerah gunung api yang masih aktif di Indonesia.

Misalnya, seperti di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gunung Sinabung di Sumatra Utara, Gunung Marapi di Sumatra Barat, Gunung Semeru di Jawa Timur, Gunung Ruang di Sulawesi Utara, serta Gunung Ibu di Maluku Utara.

Meski demikian, Pemerintah Inggris menekankan aturan itu bersifat spesifik dan tidak berlaku di semua kawasan Indonesia.

Pemerintah juga menekankan pentingnya memperhatikan faktor keamanan selama melakukan perjalanan. Sebelum memesan liburan, FCDO merekomendasikan para pelancong untuk selalu memeriksa tiga hal yaitu validitas paspor, cakupan asuransi perjalanan, dan destinasi tujuan telah dianggap aman berdasarkan saran resmi Inggris.

Bepergian melawan saran FCDO dapat membatalkan asuransi perjalanan dan bahkan membatasi dukungan yang dapat diberikan pemerintah Inggris jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di luar negeri.

Daftar peringatan perjalanan ini sebelumnya memuat lebih dari 70 negara. Hingga Desember 2025, jumlahnya berkurang karena pemerintah melakukan evaluasi ulang.

Peringatan ini sering berlaku untuk daerah perbatasan, zona konflik, atau wilayah yang terkena dampak pemberontakan atau kejahatan serius.

Negara dan wilayah dapat ditambahkan ke daftar larangan perjalanan karena sejumlah alasan, termasuk konflik bersenjata, terorisme, kerusuhan sipil, bencana alam, atau peningkatan risiko penangkapan bagi warga negara asing.

Adapun negara lain yang masuk dalam daftar yakni:

Negara-negara yang FCDO sarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali

AfghanistanBelarus

Burkina Faso

Haiti

Iran

Mali

Niger

Rusia

Sudan Selatan

Suriah

Yaman

Negara yang disarankan untuk tidak melakukan perjalanan kecuali perjalanan penting

Korea Utara

Negara yang disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke sebagian wilayah

Aljazair – Semua perjalanan dalam radius 30 kilometer dari perbatasan Aljazair dengan Libya, Mauritania, Mali, Niger, Tunisia.

Armenia – Dalam radius 5 km dari perbatasan timur Armenia dan Azerbaijan, jalan M16/H26 antara kota Ijevan dan Noyemberyan.

Azerbaijan – Dalam radius 5 km dari perbatasan Azerbaijan-Armenia.

Benin – Wilayah perbatasan utara.

Burundi – Provinsi Cibitoke dan Bubanza, bekas provinsi Kayanza, bekas provinsi Bujumbura Rural dan jalan RN5 di utara bandara Melchior Ndadaye.

Kamboja – Dalam radius 50 kilometer dari perbatasan dengan Thailand.

Kamerun – Bakassi Semenanjung, sebagian dari Wilayah Utara Jauh, Wilayah Barat Laut dan Wilayah Barat Daya dan dalam jarak 40 kilometer dari perbatasan Republik Afrika Tengah, Chad dan Nigeria.

Republik Afrika Tengah – Semua perjalanan dilarang kecuali ke Ibu Kota Bangui.

Chad – Povinsi Borkou, Ennedi Ouest, Ennedi Est dan Tibesti, Provinsi Kanem, termasuk Nokou, wilayah Danau Chad dan dalam jarak 30km dari semua perbatasan Chad lainnya.

Kongo – Dalam jarak 50 kilometer dari perbatasan Republik Kongo-Republik Afrika Tengah di Wilayah Likouala.

Pantai Gading – Dalam jarak 40 kilometer dari perbatasan dengan Burkina Faso dan Mali.

Republik Demokratik Kongo – Dalam jarak 50 kilometer dari perbatasan dengan Republik Afrika Tengah, provinsi Kasaï Oriental, wilayah Kwamouth di Provinsi Mai-Ndombe dan provinsi-provinsi di DRC Timur.

Djibouti – Perbatasan Djibouti-Eritrea.

Mesir – Dalam jarak 20 kilometer dari Perbatasan Mesir-Libya dan Kegubernuran Sinai Utara.

Eritrea – Dalam radius 25 kilometer dari perbatasan darat Eritrea.

Ethiopia – Daerah perbatasan internasional, sebagian wilayah Tigray, wilayah Amhara, wilayah Afar, wilayah Gambela, wilayah Oromia, wilayah Somali, wilayah Tengah, Selatan, Sidama dan Barat Daya, serta wilayah Benishangul-Gumuz.

Georgia – Ossetia Selatan dan Abkhazia.

India – Dalam radius 10 kilometer dari perbatasan India-Pakistan dan Jammu dan Kashmir.

Indonesia – Gunung Lewotobi Laki-Laki, Gunung Sinabung, Gunung Marapi, Gunung Semeru, Gunung Ruang, Gunung Ibu.

Irak – Disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke sebagian provinsi Anbar, provinsi Basra, provinsi Diyala, provinsi Kirkuk, provinsi Ninawa, provinsi Salah al-Din, Kota Sadr, dan dalam radius 30 km dari perbatasan federal Irak dengan Iran, Suriah, Arab Saudi, dan Kuwait.

Israel – Tidak disarankan melakukan perjalanan ke Gaza, sebagian Tepi Barat, dan Israel Utara.

Yordania – Dalam radius 3 kilometer dari perbatasan dengan Suriah.

Kenya – Perbatasan Kenya-Somalia dan bagian utara pantai timur.

Lebanon – Wilayah di Beirut dan Kegubernuran Gunung Lebanon, Kegubernuran Selatan dan Nabatiyeh, Kegubernuran Beqaa, Kegubernuran Baalbek-Hermel, Kegubernuran Akkar, kota Tripoli dan kamp pengungsi Palestina.

Libya – Disarankan untuk menghindari semua perjalanan ke Libya kecuali kota Benghazi dan Misrata.

Mauritania – Mauritania Timur dan dalam radius 25 kilometer dari perbatasan Mali.

Moldova – Transnistria.

Mozambik – Provinsi Cabo Delgado.

Myanmar (Burma) – Negara Bagian Chin, Negara Bagian Kachin, Negara Bagian Kayah, Negara Bagian Kayin, Negara Bagian Mon, Negara Bagian Rakhine, wilayah Sagaing dan Magway, Wilayah Tanintharyi, Negara Bagian Shan Utara, Wilayah Mandalay Utara.

Nigeria – Negara Bagian Borno, Negara Bagian Yobe, Negara Bagian Adamawa, Negara Bagian Gombe, Negara Bagian Kaduna, Negara Bagian Katsina, Negara Bagian Zamfara dan wilayah sungai di negara bagian Delta, Bayelsa, Rivers, Akwa Ibom, dan Cross River.

Pakistan – Dalam radius 10 mil dari perbatasan dengan Afghanistan, wilayah di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa dan Provinsi Balochistan.

Filipina – Mindanao bagian barat dan tengah serta kepulauan Sulu.

Arab Saudi – Dalam radius 10 kilometer dari perbatasan dengan Yaman.

Somalia – Menyarankan untuk menghindari semua perjalanan kecuali ke wilayah barat Awdal, Maroodijeh, dan Sahil.

Sudan – Menghindari semua perjalanan kecuali ke Segitiga Hala’ib dan Trapesium Bir Tawil.

Palestina – Menghindari semua perjalanan ke Gaza, sebagian Tepi Barat, dan Israel Utara.

Thailand – Sebagian wilayah selatan, dekat perbatasan Thailand-Malaysia, jalur kereta api Hat Yai ke Padang Besar, dan dalam radius 50 kilometer dari seluruh perbatasan dengan Kamboja.

Togo – Dalam radius 30 kilometer dari perbatasan dengan Burkina Faso.

Tunisia – Sebagian wilayah Tunisia Barat, termasuk perbatasan Tunisia-Aljazair dan Tunisia Selatan, termasuk perbatasan Tunisia-Libya.

Turki – Dalam radius 10 kilometer dari perbatasan Turki-Suriah.

Ukraina – Semua wilayah Ukraina kecuali beberapa wilayah barat.

Venezuela – Dalam radius 80 kilometer dari perbatasan Venezuela-Kolombia, dalam 40 km dari perbatasan Venezuela-Brasil, Negara Bagian Zulia.

Sahara Barat – Dalam radius 30 kilometer dari garis perbatasan ‘Berm’ dan area di selatan dan timur garis perbatasan Berm.

Negara yang disarankan untuk menghindari semua perjalanan kecuali perjalanan penting ke beberapa wilayah

Angola – Provinsi Cabinda, kecuali kota Cabinda dan daerah perbatasan di Provinsi Lunda Norte.

Bangladesh – Chittagong Hill Tracts.

Bolivia – Wilayah Chapare.

Brasil – Empat daerah sungai di sebelah barat Negara Bagian Amazonas – di sepanjang Sungai Amazon dan anak sungainya di sebelah barat kota Codajás dan sebelah timur kota Belém do Solimões, Sungai Itaquaí, Sungai Japurá dan di sepanjang Rio Negro dan anak sungainya di sebelah utara atau barat kota Barcelos.

Kolombia – Dalam radius 5 kilometer dari perbatasan dan sebagian wilayah utara, tengah, dan selatan Kolombia serta Pantai Pasifik.

Ekuador – 7 provinsi di wilayah pesisir dan dalam radius 20 km dari perbatasan Ekuador-Kolombia.

Ghana – Kota madya Bawku.

Guatemala – Dalam jarak 5 kilometer dari perbatasan Meksiko dan kota Santa Ana Huista, San Antonio Huista dan La Democracia.

Kosovo – Kota madya Zvean, Zubin Potok dan Leposavic, dan wilayah Mitrovica di utara sungai Ibar.

Laos – Provinsi Xaisomboun.

Malaysia – Kepulauan pesisir Sabah Timur.

Meksiko – Sebagian Baja California, Chihuahua, Sinaloa, Tamaulipas, Zacatecas, Guanajuato, Michoacán, Jalisco, Colima, Guerrero dan Chiapas.

Papua Nugini – Provinsi Hela dan Dataran Tinggi Selatan, Provinsi Enga di Dataran Tinggi, kecuali Distrik Wabag.

Peru – Dalam jarak 20 kilometer selatan perbatasan Peru-Kolombia dan Lembah Sungai Apurímac, Ene, dan Mantaro.

Rwanda – Distrik Rusizi.

Tanzania – Dalam jarak 20 kilometer dari perbatasan Tanzania dengan Provinsi Cabo Delgado di Mozambik.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.