Pemkot Pekanbaru Larang Iklan di Jembatan Penyebrangan

id pemkot pekanbaru, larang iklan, di jembatan penyebrangan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melarang pengusaha periklanan memasang reklame di jembatan penyeberangan karena dianggap menyalahi aturan dan keindahan kota.

"Pada jembatan penyeberangan tidak boleh lagi ada reklame, karena itu harus dibongkar," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, Kamis.

Dia mengatakan adanya reklame di jembatan itu juga merusak tatanan keindahan kota dan harus dibongkar oleh Satpol PP.

Keberadaan reklame apalagi ukuran besar di jembatan penyeberangan dapat dianggap menganggu pejalan kaki dan mengancam keselamatan warga yang melintas.

Pihaknya membuat peraturan bahwa pengusaha periklanan tidak diperkenankan lagi memasang reklame pada semua jembatan penyeberangan.

Ia berharap di jembatan tersebut dihiasi ornamen berupa seni ukir dan lukis khas Melayu yang dapat menambah keindahan Kota Pekanbaru.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan banyak protes dari warga dan DPRD terkait keberadaan jembatan penyeberangan yang dianggap menyalahi fungsi sebenarnya.

Pemkot Pekanbaru, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum serta Satpol PP bersinergi menata kembali fungsi jembatan tersebut dan membongkar sejumlah reklame.

Padahal sebelumnya legislator Pekanbaru menyarankan kepada aparat terkait untuk melakukan kajian mendalam tentang keberadaan jembatan penyeberangan yang akhirnya disalahgunakan hanya untuk memasang iklan dan tempat berjualan pedagang kaki lima.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amril mengatakan sebelum proyek jembatan penyeberangan dibangun, harus ada kajian mendalam tentang pemanfaatannya.

Politisi dari Partai Golkar itu menilai jembatan penyeberangan saat ini sudah menyalahi peruntukannya karena hanya untuk pemasangan iklan.

Jembatan penyeberangan itu berfungsi agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan nyaman dan aman untuk mengindari kecelakaan lalu lintas.