(antarariau.com) - Kejaksaan Agung menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fattah, dari rumahnya di Jakarta, Jumat pagi.
Bachtiar merupakan tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan hakim pada sidang praperadilan usai dinyatakan tidak terbukti terlibat dan bersalah.
Informasi dari Kejagung emnyebutkan, penjemputan secara paksa dilakukan tim jaksa pada Jumat (17/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dibawa ke Kejagung untuk pelimpahan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi), pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Lima di antaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui akan kembali memanggil tahap II tersangka Bachtiar Abdul Fatah pada Selasa (14/5) untuk mempercepat proses hukumnya.
Dalam persidangan Tipikor sebelumnya, dua dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terbukti bersalah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan sebelumnya juga mengakui panggilan yang dilakukan terhadap Bachtiar Abdul Fatah adalah untuk tegaknya hukum.
Dalam kasus ini, sebelumnya para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya telah melaporkan berbagai kejanggalan terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY).
Kasus ini dianggap para pengamat hukum juga merupakan bentuk kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi investasi migas nasional.
Beberapa pandangan pengamat lainnya menyatakan, pemaksaan pengungkapan kasus ini juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar areal industri migas, mengingat semenjak kasus ini terangkat hingga ke pengadilan, beberapa sistem pengelolaan limbah di Chevron terhenti.
Berita Lainnya
Tiga orang ini jadi tersangka perusak ambulans jenazah COVID-19
01 August 2021 22:02 WIB
Polisi tetapkan 8 orang tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19
27 June 2020 15:24 WIB
Empat penjemput paksa jenazah terinfeksi positif Corona jadi tersangka
12 June 2020 16:49 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bimtek Aparat Desa di Rohul Dijemput Paksa
05 July 2018 23:25 WIB
Usai Dijemput Paksa, Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau Ditahan
11 September 2017 17:15 WIB
Penyidik Polda Riau Ancam Akan Panggil Paksa Tersangka Korupsi Bansos
30 December 2016 10:25 WIB
Tersangka Pidana Pemilu ini Terancam Dijemput Paksa
16 April 2014 19:18 WIB
IKA-ITS Sesalkan Jemput Paksa Tersangka "Biorememediasi"
19 May 2013 16:04 WIB