Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pentingnya sistem pengawasan dalam pendistribusian pupuk subsidi, baik disalurkan melalui distributor maupun kios resmi, agar tepat sasaran dan kemungkinan penyelewengan distribusi pupuk bisa dikendalikan.
"Kita tak ingin hak petani terhadap pupuk subsidi dirampas. Maka, yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan secara ketat, berjenjang dan terikat," kata Ketua DPD RI LaNyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut LaNyalla, pelanggaran sangat mungkin terjadi tanpa pengawasan, terutama mengenai harga penjualan di tingkat petani yang tentu saja merugikan petani. "Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tetapi petani menjadi pihak yang dirugikan alias tak menikmati kehadiran pemerintah," katanya.
Baca juga: PT Pupuk Indonesia dukung polisi ungkap penyalahgunaan pupuk subsidi
LaNyalla mengatakan meski proses pencatatan kebutuhan pupuk di kalangan petani sudah terekam secara elektronik melalui e-RDKK, namun yang menjadi kendala adalah distribusi di lapangan. Menurutnya dalam konteks pendistribusian belum ada mekanisme pengawasan yang terukur, sehingga penyelewengan kerap kali terjadi.
"Saya kira perlu ada satuan tugas khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini. Kita ketahui bersama, pupuk subsidi ini menyangkut hajat hidup petani dan berkaitan erat dengan pemenuhan pangan secara nasional. Artinya, persoalan pupuk subsidi ini sangat vital," tegas LaNyalla.
Baca juga: Resmikan pabrik pupuk Bioneensis, Erick Thohir terus dorong swasembada gula
Untuk itu, lanjut dia, butuh perhatian khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini agar tak lagi mudah diselewengkan. LaNyalla pun mendukung langkah konkret PT Pupuk Indonesia yang akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar.
"Terkait dengan sanksi tegas, publik harus benar-benar tahu informasi ini agar mereka konsisten dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi kepada para petani," kata LaNyalla.
PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar e-RDKK, menjual secara paket, dan lain sebagainya.
Baca juga: Petani Pesisir Selatan minta pemerintah carikan solusi terkait kelangkaan pupuk subsidi
Berita Lainnya
Rusia berharap dapat lanjutkan dialog dengan AS usai kemenangan Donald Trump
16 November 2024 12:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB
PT PAL dan Kemhan laksanakan proses keel laying kapal Fregat Merah Putih ke-2
16 November 2024 11:35 WIB
Donald Trump pilih Karoline Leavitt sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
16 November 2024 11:25 WIB
Simak LISA BLACKPINK buka Fan Meetup di Jakarta hingga Gaikindo soal PPN 12 persen
16 November 2024 11:16 WIB
SEVENTEEN dikabarkan akan tambah jadwal konser di Indonesia pada Februari 2025
16 November 2024 11:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani sebut judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
16 November 2024 10:38 WIB
Gunung Semeru mengalami beberapa kali erupsi pada Sabtu pagi
16 November 2024 10:32 WIB