Gugatan terhadap perusahaan properti di Pekanbaru berakhir damai

id Gugatan,PN bangkinang

Gugatan terhadap perusahaan properti di Pekanbaru berakhir damai

Pihak penggugat dan tergugat bersalaman disaksikan hakim mediasi Yuanita Tarid di Pengadilan Negeri Bangkinang. (ANTARA/dok)

Saya berniat tulus agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan segera,

Kampar (ANTARA) - Perkara atas gugatan nomor 58/Pdt.G/2021/PN Bkn yang dilakukan oleh penggugat Netty Mindrayani terhadappemilik perusahaan properti di Pekanbaru atas nama HA berakhir damai di hadapan hakim mediasi Yuanita Tarid di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu.

Proses mediasi sempat terjadi perpanjangan waktu sebab berbagai pertimbangan dan kondisi dari pihak tergugat.

Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan karena pihak perusahaan ingkar janji, yakni tak menyelesaikan pesanan rumah di sebuah daerah di Pekanbaruyang dijanjikan selesai dalam pada September 2021.

Sementara sidang mediasi hingga Rabu siang tadi sudah memasuki sembilan kali pertemuan, atas kepiawaian hakim mediator, perkara itu tidak berlanjut ke persidangan dan berakhir di meja mediasi.

Netty mengucapkan syukur atas bantuan sepenuh hati kepada tim kuasa hukumnya.

"Puji syukur dan Alhamdulillah saya sampaikan rasa terimakasih kepada tim kuasa hukum saya yang diketuai Boy Gunawan bersama Didit Prasetyo, Kaharmansyah Harahap, Andri Safrina, Andreaz Mahesa dari Kantor Hukum BG dan Associates yang telah memperjuangkan kepentingan hukum saya yang menghasilkan perdamaian," ujarnya.

Dia mengakui secara jujur begitu banyaknya perkara yang ditangani oleh kantor hukum BG dan Associates sampai ke Jakarta tetapi tim ini tidak pernah melalaikan setiap agenda persidangannya.

Menurutnya, manajemen tim BG dan Associates dalam menangani perkara sangat profesional.

Dalam penyelesaian perkara damai ini dihadiri Didit Prasetyo, Kaharmansyah Harahap dan Andri Safrina sedangkan anggota tim lainnya dalam waktu bersamaan tengah menyelesaikan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

"Saya ucapkan sukses selalu buat tim BG dan Assosiciates," ujarnya.

Di sisi lain, wartawan senior di Kampar ini mengucapkan terima kasih kepada tergugat HA yang sangat responsifuntuk menyelesaikan gugatan ini dengan baik.

"Niat tulusnya untuk memenuhi tanggungjawabnya kepada saya dipenuhi hingga siang tadi hadir menandatangani surat perdamaian sebagai bukti komitmennya dalam penyelesaian perkara gugatan ini," terangnya.

Pihak tergugat akan memenuhi kewajibannya pada akhir Februari ini mengembalikan hak penggugat sepenuhnya. "Saya berniat tulus agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan segera," ujar HA yang hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.