Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai penambahan jabatan wakil menteri (wamen) yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan baik untuk memperkuat kinerja pemerintahan.
"Presiden pasti memiliki pertimbangan yang sangat matang mengapa harus menambah wamen. Ini langkah yang bagus untuk menopang kinerja pemerintahan," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo berharap Hutama Karya rampungkan Tahap 1 Tol Trans Sumatera
Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Muhaimin berharap dalam pengisian posisi wamen, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, salah satu hal yang harus menjadi fokus perhatian adalah sosok yang akan mengisi jabatan wamen.
"Sosok yang mengisi jabatan wamen adalah orang yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kinerja dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi kementerian tersebut dan membantu presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa ini," ujarnya.
Dia mengatakan, terkait apakah PKB siap jika diminta Presiden untuk mengisi jabatan wamen, partainya didirikan untuk kepentingan bangsa.
Baca juga: Alfedri usulkan TORA di tiga lahan konsesi perusahaan ke Wamen ATR/BPN
Karena itu menurut dia, jika bangsa Indonesia membutuhkan, maka tidak ada alasan untuk tidak siap. Menurut dia, PKB memiliki banyak kader "mumpuni" yang selalu siap untuk mengisi posisi-posisi strategis di pemerintahan.
Selain itu dia menjelaskan, terkait kebijakan penambahan jabatan wamen menjadi sinyal akan adanya perombakan kabinet, hingga saat ini belum ada tanda-tanda "reshuffle".
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Baca juga: Wamen ATR/BPN ke Meranti, Bupati curhat panjang agar lahan masyarakat bebas PIPPIB
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 114 tahun 2021 disebutkan bahwa "dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Pasal 2 ayat 2 disebutkan, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat 5 dijabarkan terkait ruang lingkup tugas Wamendagri yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB