Polres Inhu ciduk dua terduga pengedar sabu

id Polres inhu,Penyidik Polres

Polres Inhu ciduk dua terduga pengedar sabu

Aipda Misran. (ANTARA/Asripilyadi/21)

"Gerak cepat Tim Polres menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu -sabu"
Rengat (ANTARA) - Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap dua terduga pengedar narkoba di dalam waktu dan tempat berbeda di Siberidadengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu siap jual.

PS Kasubsi PenmasPolres Inhu Aipda Misrandi Rengat ,Selasa, mengatakan, kedua pelaku inisialSDR alias Mandor (56) dan AT alias Gondrong (41) merupakan warga Pangakalan Kasai.

Penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba Polres Inhu, pada Rabu (27/12) mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jalan perkebunan sawit PT Mega Nusa Inti Sawit wilayah Desa Buluh Rampai, Seberida.

Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan muncul nama inisial SDR. Tim langsung bergerak memburu tersangka dan sekira pukul 15.30 WIB, polisi melihat tersangka berdiri di pinggir jalan poros perkebunan seperti menunggu seseorang.

Setelah ditanya, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu yang diselipkan pada tunggul sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, rencananya akan dijual pada seseorang.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan penggeledahanke rumahnya dan kembali ditemukan botol plastik di sofa ruang tamu berisi 9 paket sabu.

Selain itu, turut diamankan dua handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu. Mandor mengaku mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong.

Tanpa menunggu lama, polisi langsungmemburu Gondrong dan menangkapnyadi rumahnya, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba di badannya.

"Tapi saat dilakukan pencarian di sekitar rumah, ditemukan satu kotak rokok terselip pada dinding kandang ayam yang berisi dua paket sabu siap edar seberat 1,69 gram.

Saat diinterograsi Gondrong mengaku memperoleh sabu dari kenalannya. Polisi pun kini masih memburu kenalan Gondrong.