Pekanbaru (ANTARA) - Polresta Pekanbaru meenyekat dan mengalihkan arus lalu lintas guna mencegah keramaian yang berpotensi penyebaran COVID-19 Jumat di malam pergantian tahun mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan hal tersebut sesuai imbauan Kementerian Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Tahun baru kalau bisa dilakukan di rumah saja. Pawai dan arak-arakan dilarang, tidak ada iven Nataru seperti mengundang artis ibu kota, di atas jam 10 malam beberapa jalan akan disekat dan dialihkan," jelasnya saat konferensi pers akhir tahun di aula Polresta Pekanbaru.
Selain itu, khusus malam pergantian tahun baru, aparat kepolisian melakukan pengamanan di gereja-gereja dan rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Pekanbaru.
"Di momen pergantian tahun ini kita melibatakan 761 personil dengan bantuan personil Polda Riau, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk pengamanan gereja dan tahun baru," sebutnya.
Adapun alur penyekatan yang akan dilakukan yaitu Tugu Perjuangan dilakukan penutupan jalan, arus dari Utara diarahkan ke Jalan Gajah Mada, arus dari Jalan Gajah Mada diarahkan ke Jalan Diponegoro, arah Utara serta arus dari Jalan Hang Tuah tidak bisa menuju ke Jalan Diponegoro.
Tugu Keris yang berada di Jalan Pattimura juga ditutup. Arus dari arah Jalan Sudirman dibelokkan ke utara, arus dari Jalan Diponegoro dialihkan ke Jalan Sudirman, U-Turn Aditya FM dan Aryaduta ditutup.
Jalan Pattimura serta Jalan S Parman juga ditutup, arus dari Jalan Pattimura ujung dialihkan ke Jalan S Parman.
Sementara itu, untuk pengalihan arus Jalan Sudirman dari Utara belok kiri ke Jalan Parit Indah, belok kanan ke Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, belok kanan ke Jalan M Jamil lalu menuju Jalan Sudirman.
Sedangkan arus dari selatan Jalan Sudirman dibelokkan ke arah Bandara, memutar di U-Turn RM Khas Melayu lalu dibelokkan ke Jalan Arifin Ahmad.
"Tidak bisa dipungkiri malam pergantian tahun akan ada peningkatan kegiatan masyarakat di jalan, seperti sudah menjadi tradisi. Kerumunan mempercepat penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kebijakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di jalan," tukasnya.
Polresta Pekanbaru tutup dan sekat jalan jelang pergantian tahun
Tahun baru kalau bisa dilakukan di rumah saja. Pawai dan arak-arakan dilarang,