Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berharap penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke depannya bisa bebas dari kekerasan dan penyiksaan.
"Kita berharap pada tahun 2022 polisi semakin membaik," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat.
Di satu sisi, kata dia, hal itu memang bukan perkara mudah karena tantangan yang dihadapi polisi akan semakin besar dan kompleks.
Anam mencontohkan meskipun masyarakat sudah memviralkan suatu kasus, tetapi tetap saja ada anggota polisi yang masih gagal menjalankan tugas dan fungsinya.
Bahkan, tetap saja ada oknum polisi yang melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam tahanan. Kasus penyiksaan oleh polisi terhadap tahanan paling besar terkait dengan pidana narkotika kemudian disusul kriminal jalanan.
Menurutnya, hal tersebut tidak lagi boleh terjadi di masa depan. Komnas HAM menginginkan ada semacam mekanisme spesifik untuk mencegah kekerasan terhadap tahanan.
Salah satunya dapat dilakukan dengan kembali menyemarakkan penggunaan kamera pengintai atau CCTV di tiap-tiap ruang tahanan. Beberapa tahun sebelumnya langkah itu telah dijalankan, namun lambat laun terjadi penurunan pengoperasian.
Oleh karena itu, ke depan polisi harus terus berbenah. Tidak hanya menyangkut pengawasan langsung dengan masyarakat tetapi di tataran internalharus dimaksimalkan.
"Khusus di internal bisa menggunakan perangkat teknologi," ujar dia.
Komnas HAM harap penegakan hukum oleh polisi bebas kekerasan dan penyiksaan juga
"Ke depan polisi harus terus berbenah. Tidak hanya menyangkut pengawasan langsung dengan masyarakat tetapi di tataran internal harus dimaksimalkan".