Kepala KPP Tampan Pekanbaru sadarkan mahasiswa UMRI pentingnya pajak

id Kpp tampan, djp riau, djp, pajak pekanbaru

Kepala KPP Tampan Pekanbaru sadarkan mahasiswa UMRI pentingnya pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi saat memberikan kuliah umum. (ANTARA/dok)

Oleh karena itu, sebelum ditindak oleh petugas pajak para Wajib Pajak harus paham apa saja yang menjadi kewajibannya,
Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi memberikan kuliah umum kepada 110 mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Rabu (8/12) yang dikemas dalam rangkaian acara Tax Goes To Campus yang mengangkat tema “Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara”.

Dosen sekolah kedinasan STAN Tahun 2005-2008 ini, dalam pemaparan materi kuliahnya menjelaskan bahwa pajak memegang proporsi tertinggi total pendapatan APBN 2021 yaitu sebesar 71 persen atau senilai Rp1.237,9 triliun.

“Pajak yang dikumpulkan tersebut akan dibelanjakan untuk pembangunan negara dan kebutuhan masyarakat. Dalam dua tahun terakhir pajak memiliki peran penting dalam penanganan pandemiCOVID-19, baik dalam hal perlindungan kesejahteraan masyarakat maupun program vaksinasi gratis,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan program vaksinasi menghabiskan biaya sebesar Rp58,11 triliun yang seluruhnya dibeli dengan uang pajak, katanya.

Imam juga menjelaskan kewajiban perpajakan secara umum kepada para mahasiswa selaku calon Wajib Pajak.

“Suatu saat mahasiswa pasti akan bekerja dan berpenghasilan. Oleh karena itu, sedari dini harus ditanamkan kesadaran akan pentingnya pajak sehingga patuh menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya.

Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan salah satu mahasiswa,Aswini, Imam menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment sehingga sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat terlebih dahulu sebelum ditindak oleh petugas pajak.

Tindakan terhadap pelanggaran kewajiban pajak dapat diberikan dalam bentuk himbauan hingga pemberian sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, sebelum ditindak oleh petugas pajak para Wajib Pajak harus paham apa saja yang menjadi kewajiban pajaknya. Salah satu bentuk kepedulian kantor pajak agar Wajib Pajaknya tahu kewajiban pajaknya adalah dengan kegiatan penyuluhan seperti ini” jelas Imam.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Chrisno Masudi, memberikan penjelasan mengenai skema pendaftaran Wajib Pajak.

“Saat ini pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan secara daring. Bahkan untuk lebih mempermudah proses pendafataran dan demi perluasan basis pajak, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke depannya NIK sudah bisa jadi NPWP,” sebut Chrisno.