Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan melaksanakan lelang secara daring atas aset penunggak pajak dalam rangka menjalankan prosedur penagihan utang Wajib Pajak (WP), PT RP, yang terdaftar sebagai WP KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk melunasi utang pajak yang dimiliki oleh perusahaan, Kamis (4/11).
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Pekanbaru TampanDiaz Lukmanto menjelaskan bahwa lelang atas aset PT RP telah dilakukan instansinya setelah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
“Lelang aset hasil penyitaan dari PT RP berupa satu kendaraan roda empat merk Ford Ranger tahun 2008 melalui www.lelang.go.id dengan nilai limit sebesar Rp41.000.000 dan uang jaminan sebesar Rp8.200.000” ujar Diaz.
Adapun lelang yang berakhir dengan nilai penawaran sebesar Rp 103.000.000 ini merupakan lelang ketiga yang telah diselenggarakan oleh KPP atas aset tersebut. Lelang pertama diselenggarakan di tahun 2019 dan dilanjutkan kembali di tahun 2020 secara luring dan dengan berbagai penyesuaian nilai limit.
“Dari kesuksesan lelang atas aset ini, maka beban utang pajak yang dipikul oleh PT RP akan semakin ringan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak," pungkas Diaz.