Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan kembali menggelar lelang eksekusi hak tanggungan atas rumah milik Diana Tabrani, pemilik RSIA Zainab akibat kredit macet yang belum terselesaikan.
Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, lelang akan dilakukan pada Kamis (6/3) mendatang oleh Bank CIMB Niaga melalui KPKNL Pekanbaru.
Dihimpun Antara Riau, di Pekanbaru, Senin, Objek lelang berupa tanah seluas 478 m² dengan bangunan di atasnya, berlokasi di Jalan Gunung Agung Nomor 43, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Tanah tersebut berstatus hak milik dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 atas nama dr. Diana Tabrani dan menjadi jaminan utang PT Persada Lines. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2,145 miliar.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru Zulfa Asria melalui pernyataannya, Senin, menyebutkan bahwa lelang ini merupakan eksekusi hak tanggungan.
"Yang bersangkutan berarti sudah dianggap macet kreditnya,” ujar Zulfa.
Ia menjelaskan, bank wajib memberikan peringatan kepada debitur sebelum menjadwalkan lelang. Jika debitur tidak melunasi utang, bank dapat mengajukan lelang setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Ini merupakan kali ketiga rumah Diana Tabrani dilelang. Dua lelang sebelumnya yang digelar pada tahun lalu tidak mendapatkan penawaran.
Selain memiliki RSIA Zainab, Diana Tabrani juga tercatat sebagai Komisaris PT Tabrani, pengelola rumah sakit Prof. Dr. Tabrani. Sementara itu, PT Persada Lines, debitur dalam kasus ini, merupakan perusahaan pelayaran milik suaminya, Syaed Lukman.
Pakar hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan bahwa eksekusi hak tanggungan adalah prosedur umum dalam perbankan jika debitur gagal melunasi utang.
"Jika aset yang dijaminkan bukan milik debitur langsung, tetapi telah disetujui sebagai jaminan, maka aset tersebut tetap bisa dilelang,” ujarnya.
Dalam kasus seperti ini, pemilik aset tidak wajib membayar utang debitur kecuali telah memberikan jaminan perorangan (personal guarantee). Jika jaminan tersebut diberikan, maka pemilik aset juga bertanggung jawab melunasi utang debitur.
Selain ke CIMB Niaga, PT Persada Lines juga memiliki utang kepada Bank Syariah Indonesia sebesar Rp108,99 miliar. Pengadilan Agama Pekanbaru telah menetapkan sita eksekusi atas jaminan utang tersebut pada 18 Maret 2020, mencakup empat kapal tunda dan empat tongkang.