1000 Wajib Pajak di Riau diberikan pemahanan UU HPP

id Djp riau, uu hpp, farid bachtiar

1000 Wajib Pajak di Riau diberikan pemahanan UU HPP

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar saat memberikan pemaparan. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau beserta delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayahnya melakukan sosialisasi UU HPP kepada 1000 Wajib Pajak secara luringdan daring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di Pekanbaru, Kamis, (9/12).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan UU HPP ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi adminstrasi, kebijakan perpajakan yang konsilidatif, perluasan basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Faridmenyampaikan pemberlakuan UU HPP ini dibagi menjadi enamklaster perubahan yaitu UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan, UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, Program Pengungkapan Sukarela berlaku mulai 1 Januari sd 30 Juni 2022, UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku tahun pajak 2022 dan Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2021.

Sejak disahkannya UU HPP yang terdiri dari sembilan sembilan bab terdapat beberapa hal yang menarik terkait UU HPP, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, penghasilan Usaha Mikro dan Kecil 500 juta tidak kena pajak, lapisan baru tarif PPh.

Lalu, lanjutnya, sanksi Administratif Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari hasil Pemeriksaan diturunkan serta program Pengungkapan Sukarela (bukan Amnesti Jilid Dua).

Tak lupa,Farid Bachtiar juga menyampaikan bagi WP yang mengalami kendala dalam memenuhi peraturan perpajakan dapat menghubungi Account Representative (AR) dari masing-masing WP melalui telepon atau media konsultasi online yand telah disediakan masing-masing KPP tempat WP terdaftar sehingga tidak perlu lagi datang secara langsung ke KPP apalagi di masa COVID-19 saat ini.

Kepala Kanwil DJP Riau juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini WP memahami kewajiban perpajakannya dalam hal ini terkait UU HPP dan tentunya demi kemajuan Provinsi Riau.