Lelang Besi Tua Bukan Kewenangan Chevron

id lelang besi, tua bukan, kewenangan chevron

Dumai, (antarariau.com) - Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang maupun peran dalam proses pelelangan aset-aset berupa besi tua eks barang operasional perusahaan.

"Seluruh aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN) di mana seluruh rangkaian proses lelangnya dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang. PT CPI, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia, hanya berkewajiban menjaga seluruh aset itu hingga pemenang lelang diumumkan," kata manajer komunikasi PT CPI Tiva Permata di Pekanbaru, Senin.

Ia menegaskan, pelelangan barang milik negara bukan wewenang manajemen PT CPI dan tidak tepat jika ditanyakan kepadanya sebagai pihak yang tidak memilik wewenang atas hal tersebut.

Ditegaskannya, proses pelepasan aset, bukan hanya berlaku di lingkungan PT CPI tapi sudah merupakan aturan baku di industri migas nasional.

Penjelesan Tiva tersebut disampaikan menyusul pengerahan massa yang dilakukan DPC Gerakan Rakyat Indonesia Baru di depan Kompleks PT CPI Dumai pada Senin, (25/2).

Industri migas nasional menggunakan Kontrak Bagi Hasil (production sharing contract) dan seluruh fasilitas yang dikelola KKKS merupakan barang milik negara, diantaranya termasuk tanah, bangunan, jaringan pipa dan listrik.

Karena itu, pelepasan aset-aset tersebut juga harus mengacu pada peraturan-peraturan pemerintah mengenai barang milik negara. "Proses serah terima barang milik negara di lingkungan KKKS, termasuk di PT CPI, juga disaksikan oleh aparat pemerintah yang berwenang. KKKS hanya akan menyerahkan aset tersebut sesuai yang diperintahkan negara," jelas Tiva.