CHEVRON: Penaikan UMSP-Migas Bukan Kewenangan KKKS

id chevron penaikan, umsp-migas bukan, kewenangan kkks

CHEVRON: Penaikan UMSP-Migas Bukan Kewenangan KKKS

Pekanbaru, 11/10 (antarariau.com) - PT Chevron Pacific Indonesia menyatakan penaikan upah minimum serikat pekerja/buruh minyak dan gas bumi bukanlah kewenangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Pada umumnya Chevron sangat menjunjung tinggi demokrasi dengan menghormati hak setiap warga negara untuk berekspresi dan berpendapat, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum, tidak mengganggu aktivitas orang lain dan tidak bersifat anarkis," kata Manager Communications Chevron Pasific Indonesia (CPI), Tiva Permata lewan pesan elektroniknya kepada Antara yang disampaikan staf humas, Rintawati, Kamis malam.

Ungkapan Tiva itu merupakan tanggapan atas aksi unjuk rasa kalangan buruh sektor migas yang menuntut penaikan Upah Minimum Serikat Pekerja (UMSP) Migas Riau.

Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh tersebut menggelar aksinya di depan Kantor CPI yang berada di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, dan dilanjutkan ke Kantor SKK Migas yang berada di Gedung Surya Dumai, Pekanbaru, Kamis siang.

Tiva menjelaskan, bahwa sesungguhnya CPI sangat memahami keinginan semua pihak, terutama para pekerja agar UMSP sektor migas di Provinsi Riau segera diterapkan.

"Kami sangat menyadari ketenangan dan suasana kondusif sangat penting untuk kelancaran operasi dan keselamatan para pekerja. itu sebabnya, CPI berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan. Terlebih yang menyangkut kemaslahatan pekerja yang secara langsung mendukung produksi migas nasional di Provinsi Riau pada umumnya dan di operasi CPI khususnya," kata dia.

Tiva menjelaskan, Peraturan Gubernur Riau No. 24 Tahun 2013 berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan tenaga kerja di sektor migas di provinsi Riau.

Hal ini berarti, demikian Tiva, bahwa kewajiban untuk melaksanakan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyesuaian upah minimum tersebut untuk pekerja ada pada perusahaannya masing-masing.

Itu menurut dia juga sejalan dengan konsep hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerjanya dan peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan pada umumnya.

"Namun dalam hal UMSP, CPI atau SKK Migas bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dan bagaimana kewajiban hukum tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan mitra kerjanya," katanya.