Ditjenpas optimalkan pemberian remisi untuk atasi "over" kapasitas di lapas
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Thurman Saud Marojahan Hutapea mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pemberian remisi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas.
"Ditjenpas melakukan optimalisasi pemberian remisi, ada remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, remisi sakit permanen, remisi anak, dan remisi dasawarsa bagi pidana umum," ujar Thurman Saud Marojahan Hutapea.
Hal tersebut dipaparkannya dalam webinar nasional bertajuk "Keadilan Bercita Hukum Pancasila dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan dan Pemasyarakatan di Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Baca juga: 158 wartawan ikuti sosialisasi lomba jurnalistik migas dan anugrah jurnalistik
Melalui optimalisasi pemberian remisi itu, lanjut Thurman, hak-hak warga binaan diharapkan pula menjadi tidak terabaikan sepanjang mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi untuk mendapatkan remisi.
Di samping langkah tersebut, menurut Thurman, Ditjenpas juga melakukan upaya-upaya lain untuk mengatasi persoalan "over" atau kelebihan kapasitas di lapas.
Upaya selanjutnya adalah mengoptimalkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi rumah, yaitu pembinaan narapidana dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat di lingkungan rumah.
Di samping itu, tambah Thurman, Ditjenpas juga menggencarkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pada pemulihan seperti keadaan semula.
Baca juga: Kalapas Pasir Pangaraian bantah terjadinya pungutan liar
Lalu, ada pula langkah pembangunan lapas baru dan penambahan kapasitas hunian yang disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah.
“Kita juga sudah melakukan redistribusi narapidana dari lapas yang over kapasitasnya luar biasa ke lapas yang dimungkinkan masih bisa menampung mereka,” tambah Thurman.
Sebelumnya, diketahui lapas di Indonesia mengalami persoalan kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham per Maret 2021, tercatat total penghuni lapas mencapai 255.435 orang, sedangkan kapasitasnya hanya mampu menampung sebanyak 135.647 orang.
Baca juga: Inovasi di tengah pandemi, Lapas Tembilahan bangun "Lapaste"
Dari data itu, artinya, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada.
Oleh karena itu, Ditjenpas semakin gencar melakukan upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas Indonesia.
Baca juga: Penghuni Rutan sudah sesak, Dumai layak miliki Lapas
"Ditjenpas melakukan optimalisasi pemberian remisi, ada remisi umum, remisi khusus, remisi lansia, remisi sakit permanen, remisi anak, dan remisi dasawarsa bagi pidana umum," ujar Thurman Saud Marojahan Hutapea.
Hal tersebut dipaparkannya dalam webinar nasional bertajuk "Keadilan Bercita Hukum Pancasila dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan dan Pemasyarakatan di Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Baca juga: 158 wartawan ikuti sosialisasi lomba jurnalistik migas dan anugrah jurnalistik
Melalui optimalisasi pemberian remisi itu, lanjut Thurman, hak-hak warga binaan diharapkan pula menjadi tidak terabaikan sepanjang mereka memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi untuk mendapatkan remisi.
Di samping langkah tersebut, menurut Thurman, Ditjenpas juga melakukan upaya-upaya lain untuk mengatasi persoalan "over" atau kelebihan kapasitas di lapas.
Upaya selanjutnya adalah mengoptimalkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan asimilasi rumah, yaitu pembinaan narapidana dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat di lingkungan rumah.
Di samping itu, tambah Thurman, Ditjenpas juga menggencarkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menerapkan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pada pemulihan seperti keadaan semula.
Baca juga: Kalapas Pasir Pangaraian bantah terjadinya pungutan liar
Lalu, ada pula langkah pembangunan lapas baru dan penambahan kapasitas hunian yang disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah.
“Kita juga sudah melakukan redistribusi narapidana dari lapas yang over kapasitasnya luar biasa ke lapas yang dimungkinkan masih bisa menampung mereka,” tambah Thurman.
Sebelumnya, diketahui lapas di Indonesia mengalami persoalan kelebihan kapasitas penghuni. Berdasarkan data dari Ditjenpas Kemenkumham per Maret 2021, tercatat total penghuni lapas mencapai 255.435 orang, sedangkan kapasitasnya hanya mampu menampung sebanyak 135.647 orang.
Baca juga: Inovasi di tengah pandemi, Lapas Tembilahan bangun "Lapaste"
Dari data itu, artinya, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 88 persen dari kapasitas yang ada.
Oleh karena itu, Ditjenpas semakin gencar melakukan upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas Indonesia.
Baca juga: Penghuni Rutan sudah sesak, Dumai layak miliki Lapas