Pekanbaru (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara V kembali membantu puluhan pekerja Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru melalui penyaluran gaji yang berasal dari dana talangan tahap II. Pembayaran gaji 61 pekerja Kopsa-M tahap II sebesar Rp202,6 juta tersebut dilaksanakan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat.
Pembayaran gaji ini merupakan kelanjutan pembayaran tahap I yang dilakukan pada awal November 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 45 petani dan pekerja mendapatkan pembayaran sebesar Rp233,7 juta. Sehingga total Rp436 juta gaji para pekerja dan petani yang telah ditalangi oleh perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Para petani yang menerima gaji berdasarkan dana talangan tersebut tak kuasa menahan haru setelah tiga bulan ini nihil pendapatan pasca "menghilangnya" pengurus Kopsa-M kubu Anthony Hamzah.
"Alhamdulillah. Di hari yang baik ini doa kami semua di jawab Allah. Sekarang kami tak perlu lagi berhutang untuk memenuhi kebutuhan dapur kami," kata Lastri, perempuan paruh baya yang merupakan salah seorang petani.
PTPN V, kata wanita 63 tahun ini, merupakan satu-satunya pihak yang mendengar keluh kesah dan peduli kepada para pekerja Kopsa-M. Lebih tiga bulan nasib mereka terkatung-katung tanpa kejelasan hingga PTPN V memberikan gaji melalui dana talangan tahap II.
Ia menuturkan mereka tak lagi bisa menggantungkan harapan kepada para pengurus Kopsa-M kubu Anthony Hamzah. Meskipun telah ada kepengurusan baru sesuai rapat anggota luar biasa (RALB), namun, Dinas Koperasi setempat enggan mengakuinya. Padahal, Anthony sendiri telah menghilang bagai ditelan bumi.
"Rasanya telah habis suara kami. Habis energi kami menagih hak kami kepada Anthony. Itu hak kami, tapi rasanya kami seperti pengemis. Alhamdulillah PTPN V dan Kepala Desa sebagai pembina Kopsa-M memberikan kepedulian kepada kami semua hari ini," ujarnya.
Senada dengan Lastri, Nelson Gultom (42) mengatakan sangat bersyukur kebijakan PTPN V yang memutuskan untuk memberikan bantuan gaji yang berasal dari dana talangan. Menurut dia, bantuan itu sangat berarti bagi puluhan koleganya yang bernasib serupa.
"Terimakasih kepada manajemen PTPN V, juga kepada Kepala Desa dan Pengurus Kopsa-M RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Hanya Tuhan yang bisa membalasnya," paparnya.
Dia mengatakan telah mengadukan mangkraknya kepengurusan Anthony Hamzah ini kepada perwakilan Kantor Staf Presiden yang melakukan verifikasi pada pekan lalu, 12 November 2021. Kepada Kepala Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, para pekerja dan petani mengadukan bagaimana sepak terjang Anthony yang berhasil menyengsarakan para petani dan pekerja.
"Dia berkoar-koar seolah membela petani. Padahal dia sendiri bukan petani kami. Dia bukan warga setempat. Tapi dia selalu bilang membela petani. Sementara kami di sini sengsara. Tak gajian, harus hutang keliling pinggang," ujarnya.
Dia berharap dengan kehadiran KSP dapat membuat Kopsa-M kembali beroperasi normal dengan kepengurusan baru. Terlebih lagi, perkebunan sawit Kopsa-M kini tak lagi terurus di saat harga sawit dalam tren yang sangat baik.
Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin mengatakan sebagai pembina Kopsa-M, dia mengatakan Anthony Hamzah tak lagi mengurus hingga mengabaikan gaji para pekerja dan petani sejak Agustus 2021 lalu. Untuk itu, pada 23 September lalu, Pemerintah Desa Pangkalan Baru mengundang dan memfasilitasi pertemuan antara pengurus, petani dan pekerja Kopsa-M dengan PTPN V.
"Kami undang semua pihak terkait untuk bermediasi. PTPN V datang, petani dan pekerja datang, perwakilan pengurus Kopsa-M versi RALB datang, tapi kepengurusan Anthony Hamzah tidak hadir," kisah Yusry.
Pada pertemuan itu terungkap fakta bahwa gaji petani dan pekerja tidak disimpan di rekening milik Perusahaan melainkan berada di rekening bersama (escrow account) antara Kopsa-M dan PTPN V.
"Duit penjualan TBS (Tandan Buah Segar) Koperasi ke perusahaan terkumpul di rekening bersama. Setiap bulan, Pengurus Kopsa-M seyogyanya mengajukan Daftar Permintaan Uang/DPU. Kemudian supaya bisa cair, mesti diterbitkan bilyet cek yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun koperasi," terangnya.
Diakui Yusry, walaupun sempat bingung dengan dualisme kepengurusan Kopsa-M, pihak PTPN V telah menyatakan kesiapannya menandatangani bilyet cek. Sedangkan di pihak Koperasi, hanya ada dua spesimen tanda tangan yang diakui oleh Bank, yaitu tandatangan Anthoni Hamzah sebagai ketua dan tandatangan Asep selaku Bendahara.
Sehingga, setelah pertemuan tersebut, antara pemerintah Desa, pengurus Kopsa-M RALB dan petani serta pekerja telah bersepakat untuk menyusun daftar permintaan uang dan segera meminta Anthony Hamzah ataupun bendaharanya agar menandatangani spesimen bilyet cek.
"Kami masih tidak mengetahui keberadaannya (Anthony Hamzah) di mana. Diundang juga dia tidak datang. Didatangi kerumahnya di Pekanbaru tidak ada. Tandatangan Asep (bendahara pengurus versi Anthony) juga ternyata sudah tidak berlaku karena yang bersangkutan saat diminta menandatangani, menyatakan telah mengundurkan diri," kata Yusry.
Oleh sebab itu, Yusry kemudian menyurati PTPN V agar dapat memberikan solusi mengatasi permasalahan tersebut. Dan dia mengapresiasi inisiatif Perusahaan dalam membantu pekerja melalui dana talangan.
"Terimakasih banyak untuk PTPN V. Kami selaku pengawas dan pembina Koperasi memang berharap ada kebijakan dari Perusahaan untuk pembayaran gaji pekerja ini. Sungguh bantuan ini sangat berarti bagi para pekerja. Semoga aktivitas di kebun Kopsa-M dapat kembali beroperasi dan membawa manfaat kepada semua," harapnya.
Sementara itu Chief Executive Officer PTPN V, Jatmiko Santosa menjelaskan bahwa perusahaan memutuskan untuk menalangi gaji pekerja Kopsa-M setelah melihat puluhan pekerja dalam kondisi serba kesulitan.
"Kami sangat prihatin atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Baik petani maupun pekerja adalah mitra kami. Untuk itu dalam situasi buntu ini, kami berinisiatif membantu gaji pekerja melalui dana talangan," kata Jatmiko.
Dijelaskannya, data para pekerja bersama besaran gajinya didapat dari pengurus Kopsa-M yang bersumber dari pekerja itu sendiri. Selanjutnya bantuan talangan ini nantinya akan dikembalikan oleh Koperasi ke Perusahaan pada saat dana di rekening bersama sudah bisa dicairkan.
"Tidak ada bunga atau beban tambahan apapun dalam talangan gaji ini. Tujuan kita cuma satu, memudahkan serta memberikan hak petani dan pekerja sebagaimana mestinya," tutup Jatmiko.
Berita Lainnya
Pengadilan Tinggi tolak banding oknum dosen Unri
27 July 2022 12:01 WIB
Dosen Universitas Riau divonis tiga tahun penjara, ini kasusnya
31 May 2022 19:01 WIB
Jubir beberkan status hukum Kopsa-M
27 May 2022 14:33 WIB
Dualisme kepengurusan Kopsa-M di Kampar berakhir
24 May 2022 13:30 WIB
Oknum dosen Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara
19 May 2022 11:52 WIB
PTPN V kembali kucurkan dana talangan ratusan anggota Kopsa-M
29 April 2022 18:52 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Anthony Hamzah
15 April 2022 17:52 WIB
Karyawannya terpilih sebagai Ketua Kopsa-M, ini tanggapan PTPN V
26 February 2022 18:56 WIB