5.470 pelanggar aturan lalu lintas ditindak selama empat hari Operasi Zebra Jaya

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Operasi Zebra

5.470 pelanggar aturan lalu lintas ditindak selama empat hari Operasi Zebra Jaya

Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15-24 November untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 5.470 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan dari 5.470 pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi bukti pelanggaran (tilang), teguran, dan imbauan.

Baca juga: 212 pelanggaran lalulintas terjadi selama dua hari Operasi Zebra

"Selama empat hari Operasi Zebra Jaya, 4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun pelanggaran terbanyak selama empat hari Operasi Zebra Jaya, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai aturan sebanyak 255 pelanggar.

"Knalpot bising 255 pelanggar dan ada 22 pelanggaran penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan," ujar Argo.

Baca juga: Operasi Zebra 2020 juga fokus untuk penindakan protokol kesehatan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021.

Polda Metro memastikan tak ada razia pada Operasi Zebra Jaya 2021. Dalam operasi tersebut tim gabungan melakukan patroli mobile di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Jumlah tilang Operasi Zebra Dumai naik 47,57 persen

Operasi Zebra Jaya 2021 menargetkan menekan pelanggaran lalu lintas antara lain, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, plat nomor tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan melawan arus, serta menerobos jalur TransJakarta.

Selain penindakan terhadap pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.