Terdakwa korupsi dana BOS di Palembang terancam hukuman penjara 20 tahun

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, BOS

Terdakwa korupsi dana BOS di Palembang terancam hukuman penjara 20 tahun

Oknum Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang Nurmala Dewi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah dasar di Palembang, Sumatera Selatan, terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Hal tersebut diketahui sebagaimana pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari) terhadap terdakwa Nurmala Dewi (56) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis.

Baca juga: Geledah beberapa lokasi di Kuansing, KPK amankan dokumen persetujuan Bupati perpanjang izin sawit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp457.553.000.

Uang ratusan juta tersebut diketahui berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke II tahun 2019 lantas diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.

"Atas perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000," kata dia dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.

Baca juga: Siapa lagi Mantan pimpinan DPR Aceh dipanggil KPK terkait Kapal Aceh Hebat

Atas perbuatannya itu terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kepala daerah di Riau kerap terjerat korupsi, ini pesan legislator

Dalam pasal yang didakwakan jaksa itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juga dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang diketahui telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang.

Baca juga: Waspada, ada koran "KPK" diduga untuk memeras