Siapa lagi Mantan pimpinan DPR Aceh dipanggil KPK terkait Kapal Aceh Hebat

id Aceh,DPRA,hukum,pidana,KPK,korupsi,Kapal Aceh Hebat,APBA

Siapa lagi Mantan pimpinan DPR Aceh dipanggil KPK terkait Kapal Aceh Hebat

Mantan Wakil Ketua II DPR Aceh 2014-2019 Teuku Irwan Djohan (ANTARA/M Haris SA)

Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 Teuku Irwan Djohan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh 2019-2021.

"Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi," kata mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Acehmembenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung di Tanah Rencong.

Teuku Irwan mengatakandirinya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (Kapal Motor Penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.

"Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh," ujarnya.

Teuku Irwan menyampaikanjika memang permasalahan dalam pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 itu terbukti adanya kerugian negaraatau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, seperti menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkanhukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh," kata politikus Nasdem itu.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima dari KPK, Teuku Irwan Djohan diminta membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, fotokopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran DPRA Provinsi Aceh, dan dokumen terkait pengajuan APBATahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, membawa fotokopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan SimeuluePantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue - Balohan Sabang).

Iajuga diminta membawa "print out" mutasi rekening pribadi periode 2017-2021dan fotokopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh membeli tiga kapal penumpang jenis roll on rolloff (ro-ro) dengan anggaran sebesar Rp175 miliar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.

Pengadaan kapal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pembelian kapal itu menggunakan APBA 2019-2020 dengan skema multiyears (tahun jamak).