Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi COVID-19 guna menekan risiko penularan virus corona dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi COVID-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenag gandeng ormas keagamaan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi
Menteri Agama mengatakan, pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kondisi penularan virus corona di daerah.
Menurut panduan pemerintah, daerah dengan status pandemi Level 4 dan Level 3 dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan secara virtual.
Di daerah Level 3 dan 4, peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan hanya boleh diikuti oleh warga dari daerah setempat dan jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Baca juga: Kementerian Agama kucurkan dana Rp233 miliar bantu pesantren LPQ madrasah
Dalam hal ini, penyelenggara acara wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh peserta, mengatur jarak, serta menyediakan masker cadangan dan berbagai peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan.
Di daerah dengan status pandemi Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Yaqut mengatakan, penyelenggara kegiatan keagamaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan warga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat lain untuk memudahkan pelacakan kasus penularan COVID-19.
Baca juga: Belum ada CJH yang menarik dana hajinya
Menurut ketentuan pemerintah, warga berusia 60 tahun ke atas dan warga yang sedang hamil dianjurkan tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Selain itu, pemerintah melarang pelaksanaan pawai untuk memperingati hari besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," demikian Menteri Agama.
Baca juga: Kemenag Riau dorong Ormas Islam tangkis hoaks, 110.822 CJH Riau tetap berangkat pada tahun berikutnya
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB