UU HPP berpotensi tambah penerimaan Rp140 triliun pada 2022

id UU HPP,Penerimaan pajak,Reformasi perpajakan,djpr riau

UU HPP berpotensi tambah penerimaan Rp140 triliun pada 2022

Tangkapan layar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam webinar di Jakarta. (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri KeuanganSuahasil Nazara menyatakan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp1.650 triliun.

Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun.

Ia menjelaskan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.