Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri KeuanganSuahasil Nazara menyatakan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.
“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp1.650 triliun.
Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun.
Ia menjelaskan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.
Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.
“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.
Berita Lainnya
Petani Jember ingin pemerintah revisi harga pembelian pemerintah jelang panen raya
20 February 2023 15:16 WIB
DJP apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh Mahkamah Konstitusi
18 July 2022 23:33 WIB
Mantapkan Pelaporan SPT Unifikasi, KP2KP Bagansiapiapi kunjungi Kemenag Rohil
03 April 2022 16:01 WIB
Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa
12 March 2022 21:03 WIB
KP2KP Tembilahan sosialisasi UU HPP ke pelaku UMKM dan koperasi
29 December 2021 12:33 WIB
KPP Bengkalis : Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela di UU HPP
27 December 2021 17:51 WIB
DJP: Program pengungkapan sukarela miliki banyak manfaat untuk Wajib Pajak
27 December 2021 17:43 WIB
Giliran kontraktor di Selatpanjang mendapat pemahaman UU HPP
22 December 2021 15:18 WIB