DJP apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh Mahkamah Konstitusi

id Kementerian Keuangan, Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU HPP,mahkamah konstitusi,ditjen pajak

DJP apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi: Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA/HO-DJP)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan mengapresiasi penolakan perkara uji materiUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terdaftar dengan Nomor 19/PUU-XX/2022 oleh Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang dimohonkan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto itu tidak dapat diterima dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selain dan selebihnya.

“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi, Kamis.

Lebih lengkapdalam putusan itu, hakim menolak permohonan uji materiUU HPP karena pemohon tidak menyampaikan argumentasi terkait pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

"Kemudianpemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai," imbuh Neil.

Menurutnya, hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

NamunMahkamah Konstitusi menegaskan bahwa DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.

"Selain ituhingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara," kataNeil.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh MK