Jakarta (ANTARA) - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif, agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
KPK, kata dia, membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.
"Hari ini, KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Ali.
Sebelumnya, kata dia, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.
"Kami berharap kondisi Saudara AZ baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
Ali menegaskan KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Hingga kini, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," ujarnya pula.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun KPKbelum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Berita Lainnya
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK kompak tak ajukan banding atas vonis
24 February 2022 22:43 WIB
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
17 February 2022 13:19 WIB
Pembacaan vonis Azis Syamsuddin ditunda karena hakim terpapar COVID-19
14 February 2022 14:14 WIB
Azis Syamsuddin nyatakan tak akan kembali ke dunia politik
01 February 2022 9:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
24 January 2022 13:11 WIB
KPK konfirmasi anggota Polri Agus Supriyadi, sebagai saksi kasus dugaan suap di Lampung Tengah
17 November 2021 18:55 WIB
KPK ingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal keterangan palsu
26 October 2021 16:49 WIB
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
11 October 2021 11:39 WIB