Pekanbaru (ANTARA) - Mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berinisial HN (29) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3).
Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.
Hasil penyelidikan ditemukan User ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah. Itu telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2021.
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa.
Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka). Dengan kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, delapan orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000. "Tersangka HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang. Pasalnya dia menunggak pinjaman daring dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Berita Lainnya
BRI sediakan posko mudik BRImo di delapan titik strategis
15 April 2024 11:27 WIB
BRI rayakan HUT ke-26 BUMN dengan menggelar aneka promo di restoran
13 April 2024 15:58 WIB
BRI berhasil masuk daftar 500 merek paling bernilai dan terkuat di dunia
25 March 2024 13:30 WIB
BRI sebut transaksi yang dilayani BRI Link capai Rp1.400 triliun per tahun
07 March 2024 16:27 WIB
Semen Padang-BRI MoU penyediaan dan pemanfaatan jasa perbankan
26 February 2024 19:00 WIB
Bank Rakyat Indonesia salurkan sejumlah bantuan bagi korban bencana erupsi di Flores Timur
05 January 2024 13:47 WIB
HUT ke-128 BRI, nasabah bisa nikmati promo meriah di berbagai merchant
16 December 2023 12:54 WIB
Rumah BUMN Riau dan BRI berikan literasi digital untuk pelaku UMKM
12 October 2023 17:07 WIB