Pekanbaru (ANTARA) - Mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berinisial HN (29) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3).
Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.
Hasil penyelidikan ditemukan User ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah. Itu telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2021.
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa.
Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka). Dengan kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, delapan orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000. "Tersangka HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang. Pasalnya dia menunggak pinjaman daring dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Berita Lainnya
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
BRI prediksi kemenangan Donald Trump sebabkan tekanan pada ekonomi global
13 November 2024 16:22 WIB
HIPMI gandeng BRI untuk kemudahan fasilitas permodalan pengusaha muda
02 November 2024 15:41 WIB
BRI cetak laba bersih Rp45,36 triliun hingga akhir triwulan III 2024
30 October 2024 11:15 WIB
UMi BRI jadi andalan UMKM Jahit hadapi lonjakan pesanan seragam sekolah
19 September 2024 20:46 WIB
Perampok di gerai BRI Link Pelalawan ternyata terlilit hutang dan kecanduan judi
16 August 2024 20:45 WIB
Rampok berkaos polisi di BRI Link di Pelalawan diringkus, ternyata cuma sekuriti
16 August 2024 16:38 WIB
Pria berkaos polisi gasak Rp70 juta dari gerai BRI Link di Pelalawan
13 August 2024 15:56 WIB