Pekanbaru (antarariau) - Sekretaris Daerah Pemerintaah Provinsi Riau H Wan Syamsir Yus dihujani lebih dari 20 pertaanyaan hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau, Kamis, terkait kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012.
Wan Syamsir Yus menjadi saksi untuk dua terdakwa masing-masing Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan, keduanya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.
Pada kesaksiannya, Wan lebih mengaku tidak tahu atas adanya "uaang lelah" atau diindikasi sebagai uang suap atas proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang telah berlalu.
Wan hanya mengakui, sempat mengetahui adanya pertemuaan informal pada Januari 2012 di Rumah Dinas Gubernur Riau guna membahas rencana penambahan anggaran PON Riau melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Proyek Arena Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Proyek Stadion Utama.
"Ketika itu saya tidak hadir. Hanya saja saya mendapatkan informasi aatas adanya pertemuan itu. Kabarnya aada banyak Kepala Dinas yang hadir, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abas," katanya.
Namun jawaban Wan melenceng ketika hakim lainnya menanyakaaan haal serupa, dimaanaa Wan mengaku menghadiri acara pertemuan tersebut.
"Tapi saya lupa ingat. Hadir atau tidak ketika itu. Untuk kepala dinas, kalau tidak salah ada Kadis Pekerjaan Umum SF Hariyanto juga hadir," katanya berbelit.
Wan yang kembali ditanyai hakim mengakui pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau ketika itu adalah juga untuk koordinasi untuk melakukan pengecekan atas segalaa persiapan PON Riau sampai ke yang sekecil-kecilnya.
"Intinya, pada pertemuan itu, gubernur hanya membicarakan persoalaan terkait proyek PON yang terbengkalai karena tersendatnya anggaran akibat Perda yaang telah kadaluwarsa," katanya.
Sekda ini saat ditanyai terkait adanya pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin juga mengaku tidak pernah tahu hal tersebut.
"Saya tidak pernah tahu adanya pertemuan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso di Jalan Sumatra," katanya.
Rentetan pertanyaan terkait adaanya "uang lelah" yang dihujani hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumbaan Gaol juga cenderung dijawab "tidak tahu" oleh Wan Syamsir Yus.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PON Riau dengan terdakwa M Dunir dan M Faisal Aswan masih berlanjut dengan sejumlah saksi lainnya, baik dari kalangan aparat pemerintah daerah maupun pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang merupakan rekanan pengerja proyek PON XVIII. ***1*** (T.KR-FZR)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB